TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Bahar bin Sminth mengungkapkan penetapan tersangka kliennya diduga ada unsur kriminalisasi.
Hal tersebut dikatakannya saat menjadi narasumber di program Special Report iNews dilansir TribunJakarta.com pada Kamis (20/12/2018).
Diketahui, Habib Bahar bin Smith resmi mengenakan baju tahanan setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Barat atas kasus penganiayaan.
Penahanan terhadap dirinya resmi dikeluarkan oleh Polda Jabar lewat surat resmi yang dilayangkan kepadanya pada Selasa (18/12/2018).
Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan selain Habib Bahar bin Smith, pihaknya juga telah menetapkan lima orang lainnya yakni AG, BA, HA, HDI, dan SG sebagai tersangka.
Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Novel Bakmumin merasa proses hukum yang menjerat kliennya terlalu cepat karena saat pertama kali menjalani pemeriksaan langsung ditahan dan surat pemanggilannya juga sudah menjadi tersangka padahal belum diperiksa sebelumnya.
"Jadi kita melihat rangkaian-rangkaian yang ada, ulama dijerat, kriminalisasi memang sangat cepat. Dipanggil langsung jadi tersangka."
"Alhamdulillah Habib Bahar bin Smith kooperatif, begitu dipanggil jadi tersangka, beliau hadir," tegas Novel Bakmumin.
Novel Bakmumin menegaskan kabar Habib Bahar yang akan kabur dan berganti nama itu tak benar.
"Beliau betul-betul bertanggung jawab dan kami meminta polisi untuk berlaku adil dan mengedepankan praduga tak bersalah," papar Novel Bakmumin.
Baca Selanjutnya: Novel Bamukmin Sebut Penetapan Tersangka Habib Bahar Kriminalisasi, Ini Pandangan Praktisi Hukum