News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Diteror

Polda Metro Telah Berikan Jawaban ke Ombudsman Soal Maladministrasi Penyidikan Kasus Novel

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjawab hasil temuan Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi dalam penyidikan kasus serangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan. 

"Sudah selesai dijawab," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Meski begitu Argo tidak ingin membeberkan jawaban yang dilayangkan pihaknya ke Ombudsman. Dirinya meminta jawaban itu ditanyakan pada Ombudsman saja.

Baca: Sempat Sebut Billy Syahputra Kena Pelet Tempe Hilda, Mbah Mijan Beberkan Fakta Baru dan Mohon Maaf

"Tanya ke Ombudsman," tutur Argo.

Sebelumnya, anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menyampaikan laporan terkait maladminsitrasi yang dilakukan penyelidik dan penyidik kepolisian yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada Kamis (6/12/2018).

Baca: GKR Hemas Nilai Keputusan BK Memberhentikannya Tanpa Dasar Hukum

Dalam laporan tersebut, Ombudsman RI menemukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya selaku supervisor pengendali penanganan perkara melanggar Pasal 6 Perkap nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan yang mengatakan bahwa surat perintah tugas sekurang-kurangnya memuat "lama waktu penugasan".

Sebagaimana termuat dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI bernomor  Register: 0106/IN/III/2018/JkT tersebut entuk pelanggarannya adalah tidak adanya jangka waktu penugasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini