TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjawab hasil temuan Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi dalam penyidikan kasus serangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.
"Sudah selesai dijawab," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/12/2018).
Meski begitu Argo tidak ingin membeberkan jawaban yang dilayangkan pihaknya ke Ombudsman. Dirinya meminta jawaban itu ditanyakan pada Ombudsman saja.
Baca: Sempat Sebut Billy Syahputra Kena Pelet Tempe Hilda, Mbah Mijan Beberkan Fakta Baru dan Mohon Maaf
"Tanya ke Ombudsman," tutur Argo.
Sebelumnya, anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menyampaikan laporan terkait maladminsitrasi yang dilakukan penyelidik dan penyidik kepolisian yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada Kamis (6/12/2018).
Baca: GKR Hemas Nilai Keputusan BK Memberhentikannya Tanpa Dasar Hukum
Dalam laporan tersebut, Ombudsman RI menemukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya selaku supervisor pengendali penanganan perkara melanggar Pasal 6 Perkap nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan yang mengatakan bahwa surat perintah tugas sekurang-kurangnya memuat "lama waktu penugasan".
Sebagaimana termuat dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI bernomor Register: 0106/IN/III/2018/JkT tersebut entuk pelanggarannya adalah tidak adanya jangka waktu penugasan.