News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri Susi: Saya Bukan Orang yang Mau Menekuk-nekuk Aturan

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti saat menjelaskan mengenai Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa, di Gedung Mina Bahari IV, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018). TRIBUNNEWS.COM/FITRI WULANDARI

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti tengah menjadi sorotan lantaran Izin Lokasi Reklamasi Teluk Benoa yang diterbitkan kementerian yang dipimpinnya.

Ia pun menegaskan bahwa yang diterbitkan bukan merupakan Izin Pelaksanaan Reklamasi, melainkan hanya Izin Lokasi.

"Kan KKP hanya mengeluarkan Izin Lokasi, kamu (wartawan) tuh jangan melihat izin itu untuk mereklamasi, bukan," ujar Susi, di Gedung Mina Bahari IV, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018) sore.

Masyarakat Bali yang memiliki kepentingan langsung dengan isu Teluk Benoa ini, kata Susi, bisa berjuang pada proses pembahasan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

"Izin itu adalah Izin Lokasi untuk membuat AMDAL, masyarakat (Bali) berjuangnya di AMDAL ini, proses AMDAL itu akan mendengar keberatan masyarakat," jelas Susi.

Jika memang keberatan yang disampaikan masyarakat, bisa saja pembuatan AMDAL tidak akan terlaksana dan prosesnya tidak akan berlanjut menjadi Izin Pelaksanaan Reklamasi.

Namun Susi menekankan, pembahasan AMDAL, bukan merupakan kewenangan pihaknya.

Baca: Gusti Randa: Kami Disudutkan oleh Orang-orang yang Sedang Mencari Panggung

"Harusnya AMDAL-nya kalau masyarakat keberatan, (Izin AMDAL) ditolak, ya itu bukan di kami," kata Susi.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya akan mempertimbangkan penerbitan Izin Pelaksanaan Reklamasi, jika AMDAL sudah dibuat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Nanti kami setelah ada AMDAL, (lanjut) pelaksanaan, yang kedua, untuk (Izin) pelaksanaan," papar Susi.

Oleh karena itu ia kembali mengingatkan agar publik maupun media tidak berasumsi dengan apa yang ia lakukan.

Menurutnya, siapapun punya hak mengajukan Izin Lokasi Reklamasi, selama tidak menyalahi aturan atau dengan kata lain, tata ruangnya harus berada dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang boleh dibangun dan bukan wilayah konservasi.

Namun mengenai penerbitan 'Izin Pelaksanaan Reklamasi', tentunya mendapatkan izin tersebut bukan hal yang mudah.

"Kalau berasumsi susah, kalau kamu sudah pikir begitu susah, semua orang di depan hukum sama, mau TWBI, mau Angkasa Pura, mau kamu minta izin, semua haknya sama, tapi melaksanakan itu lain soal lain cerita," tegas Susi.

Susi menegaskan bahwa dirinya bukan merupakan tipe orang yang senang 'menekuk-nekuk aturan, dia hanya melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang ada.

"Kalau tidak di wilayah konservasi, saya kasih kamu (izin lokasi), saya bukan orang yang mau menekuk-nekuk aturan, kalau tidak boleh ya tidak boleh, kalo boleh ya harus boleh. Ini bukan untuk mereklamasi, itu yang penting," kata Susi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini