TRIBUNNEWS.COM - Pengajar Pondok Pesantresn Taju Alawiyyin, Habib Bahar bin Smith yang juga tersangka dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur saat ini telah ditahan di Mapolda Jabar.
Bahar bin Smith ditahan karena dugaan penganiayaan pada dua korbannya yakni CAJ dan MZ.
Dilansir TribunWow.com dari tayangan YouTube Fakta, Tv One, Kombes Pol Iksyanto Bagus selaku Dirreskrimum Polda Jabar menjelaskan kronologi Habib Bahar melakukan tindakan penganiayaan tersebut.
"Pada tanggal 1 Desember pukul 10.30 WIB saudara CAJ dijemput oleh 5 orang tersangka, ini dua mobil menggunakan toyota Land Cruiser dijemput," ujar Iksyanto.
"Wajahnya masih tidak terjadi luka CAJ, kita ambil fotonya ini dari orangtua CAJ," tambahnya.
Saat CAJ dijemput oleh santri dari Habib Bahar, orangtua CAJ sempat keberatan dan ingin mengikuti ke mana anak mereka di bawa.
Baca: Adu Argumen dengan Rizal Ramli, Mahfud MD: Yang Dipertaruhkan Hak-hak Generasi Penerus
Santri yang menjemput CAJ yang juga menjadi tersangka, MAB kemudian melakukan telepon ke Habib Bahar.
Telepon tersebut dimaksudkan untuk meminta izin agar orangtua CAJ mengikuti anaknya.
"Yang bersangkutan pada saat itu orangtuanya keberatan, kemudian MAB (santri Bahar) melalukan telepon pada saudara Bahar Smith, atas izin perintah saudara BS ya sudah kalau memang keberatan dibawa orangtuanya."
"Jadi orangtua CAJ ini mengikuti dari belakang beriringan, kalau bapaknya CAJ pakai mobil sendiri, yang menjemput dua mobil, jadi ini sampai di pondok pesantrennya BS," tambahnya.