Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Sub Dinas Penerangan Umum TNI AU Letkol Sus M. Yuris mengatakan insiden penembakan yang melibatkan sesama anggota TNI akan diproses hukum menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Sementara proses peradilannya akan dilakukan secara militer.
"Karena ini menyangkut tersangkanya anggota militer dan korbannya juga anggota militer, maka yang berlaku adalah KUHPM dan peradilannya akan di peradilan militer," kata Yuris dalam konferensi pers di Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (26/12/2018).
Yuris menjelaskan, nanti satuan polisi militer TNI AU Lanud Halim yang akan bertindak sebagai penyidik melimpahkan berkas pemeriksaan kepada auditur militer.
Baca: Viral Video Sheila On 7 saat Manggung Nyanyikan Sephia Dihentikan Polisi, Eross Angkat Jari
Kemudian berkas tersebut akan kembali lagi diteruskan lewat jalur pengadilan militer untuk diadili.
"Jadi dari Satpom Lanud Halim polisi militer angkatan udara sebagai penyidik akan melimpahkan berkas pemeriksaan atau penyidikan kepada auditur militer kemudian auditur militer akan melimpahkan ke pengadilan militer," jelas dia.
Baca: Tak Terima Dibilang Naksir Hilda, Hotman Paris: Geli Lihat Sumpah Depan Pemuka Agama Diingkari
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota TNI Angkatan Darat meninggal dunia karena diberondong tembakan oleh orang yang diduga berasal dari satuan polisi militer TNI AU.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Jatinegara tak jauh dari Rumah Sakit Hermina Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (25/12/2018) malam.
Korban ditembak saat tengah mengendarai mobil berplat dinas TNI AD yang melaju di jalur bus TransJakarta.