News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahok Bakal Bebas Januari 2019, Ini Respons Menteri Yasonna Laoly

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melambaikan tangan saat tiba di LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok selama dua tahun penjara, karena terbukti melakukan penodaan agama.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal menghirup udara segar pada 24 Januari 2019 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berpendapat bahwa itu merupakan hak yang didapat oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Ahok mendapatkan pemotongan masa penahanan berkat remisi Natal pada tahun ini.

Menurut Yasonna, Ahok berhak menerima remisi Natal karena tindak pidana yang dilakukannya tidak masuk kedalam kategori PP 99 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur pengetatan remisi.

"Tidak ada diskriminasi hukum terhadap setiap orang. Karena itu bukan tindak pidana yang masuk dalam kategori PP 99," kata Yasonna di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).

Baca: Kisah Udin Ahok Selamatkan Istri & Anak Lewat Atap Saat Tsunami Lampung, Sang Ibu Tak Tertolong

Yasonna menambahkan, nama Ahok juga tidak masuk kedalam register F. Register F adalah buku pelanggaran tata tertib.

"Maka sesuai haknya dan sampai sekarang dia belum ada register F-nya, maka ketentuan hukum harus kita laksanakan. Semua oang sama dimata hukum," ujarnya.

Diwartakan sebelumnya, Natal 2018 ini, Ahok mendapatkan remisi selama 1 bulan.

Baca: Saksikan Roy Marten Nangis Tanggapi Perceraiannya dengan Gading Marten, Gisel: Hati Hancur Lagi

Ia mendapatkan remisi bersama 11.232 narapidana beragama Nasrani lainnya karena dianggap berkelakuan baik selama di penjara.

Remisi Natal yang didapatkan Ahok menggenapkan remisi Ahok menjadi total 3 bulan 15 hari yang berasal dari remisi Natal tahun 2017 dan remisi hari kemerdekaan.

Berdasarkan waktu total penahanan dikurangi remisi yang sudah didapatkan Ahok, maka ia akan bebas pada 24 Januari 2019 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini