Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menjatuhkan hukuman indisipliner (hukdis) terhadap 157 pegawainya sepanjang 2018.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat menyampaikan Refleksi Akhir Tahun Kemenkumham 2018.
"Dalam upaya menjaga kinerja Kemenkumham agar tetap berintegritas, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kemenkumham melaksanakan pengawasan secara berkelanjutan," ucap Yasonna di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).
Yasonna membeberkan, sebanyak 157 yang dijatuhi hukdis terdiri dari 20 pegawai hukuman disiplin (hukdis) ringan.
Kemudian, lanjut dia, 18 pegawai hukdis sedang, 107 pegawai hukdis berat, sebanyak 12 sanksi.
Baca: Napi dan Tahanan Narkotika Mebeludak, Yasonna Sebut Uang Makan Penghuni Lapas Capai Rp 1,7 Triliun
Untuk pegawai yang terlibat penggunaan narkoba, kata Yasonna, Kemenkumham menjatuhkan hukdis kepada 42 pegawai.
"Hukdis pada pegawai yang terlibat narkoba sebanyak 42 pegawai," kata Yasonna.
Baca: Saat Berdua Dengan Angga Wijaya, Dewi Perssik: Kadang Jadi Singa Kadang Kucing
Untuk jenis hukuman yang diterima ke-157 pegawai, ungkap Yasonna, beraneka ragam, mulai dari skorsing hingga pemecatan.