News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjelasan Sekjen Kemendikbud Soal Manfaat Sistem Zonasi Pendidikan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi Pers Kilas Balik Kinerja Tahun 2018 Kemendikbud, di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis (27/12/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Kebijakan tersebut mulai dilakukan Kemendikbud sejak 2017 dan akan terus disempurnakan pada tahun-tahun berikutnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud, Didik Suhardi membeberkan manfaat zonasi pendidikan.

Baca: Dian Pramana Poetra Sempat Menangis di Pelukan Deddy Dhukun

"Jadi zonasi pendidikan ditujukan pertama untuk mempermudah redistribusi guru berkualitas," ujar Didik dalam Kilas Balik Kinerja Tahun 2018 Kemendikbud, di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Kamis (27/12/2018).

Kedua, kata Didik, sistem zonasi pendidikan akan menjamin pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.

Ketiga dapat mendekatkan lingkungan sekolah dengan peserta didik.

"Selanjutnya menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi di sekolah negeri," katanya.

Keempat, sistem zonasi diharapkan mampu membantu pemerintah dalam memberikan bantuan yang lebih tepat sasaran.

"Jadi nanti zonasi ini kalau bantuan dari pemerintah pusat dan daerah akan lebih terarah. Jadi bukan sekolah bagus saja yamg dibantu tapi justru sekolah-sekolah yqng belum bagus yang akan diprioritaskan," katanya.

Untuk diketahui, saat ini Kemendikbud telah berhasil memetakan sebanyak 2.580 zona pendidikan di seluruh Indonesia.

Selanjutnya dari peta zona tersebut, Kemendikbud melakukan pendataan terhadap kondisi sarana dan prasarana sekolah, termasuk guru dan tenaga kependidikan.

Kebijakan zonasi tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaaan Peserta Didik Baru.

Pada bagian keempat peraturan tersebut mengatur soal kewajiban pemerintah daerah menerima paling sedikit 90 persen calon peserta didik yang berada di radius zona terdekat dari sekolah.

Penentuan zona terdekat itu dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi setempat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini