News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Dosen Politik: Realitanya, Konten Fitnah Lebih Banyak ke Kubu Jokowi-Ma'ruf

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jokowi dan Kiai Ma'ruf Amin.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesiapan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto untuk memenuhi undangan Bawaslu terkait pelaporan dari TKN Prabowo-Sandi patut diapresiasi, karena hal tersebut menunjukkan ketaatan yang bersangkutan terhadap pranata pemilu.

Menurut Dosen Ilmu Politik Universitas Padjajaran Bandung, Firman Manan, sikap Hasto itu menunjukkan penghormatan terhadap lembaga pengawas pemilu. Sekaligus komitmen terhadap pelaksanaan pemilu yang berintegritas.

"Apresiasi patut diberikan karena dalam beberapa kasus dugaan pelanggaran pemilu, pihak-pihak yang diundang oleh Bawaslu seringkali mencari-cari alasan untuk tidak memberikan keterangan," kata Firman Manan, Sabtu (29/12/2018).

Selain itu, kesediaan Hasto untuk membeberkan fakta tentang kampanye hitam yang menimpa pasangan Jokowi - Ma’ruf Amin juga menarik untuk dicermati.

Baca: Jokowi jadi Imam Salat di Masjid Uswatun Hasanah

Karena harus diakui bahwa selama masa kampanye, banyak beredar konten berita yang manipulatif, mengandung unsur fitnah dan kebohongan di ruang publik.

"Terlebih, realita menunjukkan bahwa konten-konten kampanye hitam tersebut lebih banyak mengarah pada pasangan Jokowi -Ma’ruf Amin," kata Firman.

Namun hingga saat ini, pranata hukum pemilu nampaknya belum efektif untuk mengeliminasi praktik kampanye hitam melalui berita bohong, fitnah atau hoaks.

"Dengan demikian, Hasto merupakan pihak yang berkepentingan agar praktik kampanye hitam tersebut dapat dieliminasi," ujarnya.

Maka itu, Bawaslu sebagai institusi yang mempunyai otoritas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu, harus merespons komitmen Hasto untuk membuka dan membongkar praktik kampanye hitam yang selama ini telah terjadi.

Tujuannya agar pihak-pihak yang memproduksi dan menyebarkan konten-konten kampanye hitam tersebut mendapatkan sanksi hukum sesuai dengan aturan pemilu.

Apabila hal tersebut dapat dilakukan, maka terdapat harapan bahwa dalam sisa masa kampanye peredaran berita bohong, fitnah dan hoaks dapat diminimalisir. Shingga publik akan mendapatkan informasi yang valid tentang para kandidat yang bertarung dalam pilpres.

"Dan dengan demikian dapat menentukan pilihan dengan didasarkan atas alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila hal tersebut terjadi, maka pelaksanaan Pilpres tahun 2019 yang berintegritas akan menjadi suatu keniscayaan," kata Firman.

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto, yang juga Sekretaris TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin, digugat ke Bawaslu oleh Timses Prabowo. Menurut Koordinator kuasa hukum Tim Advokat Indonesia Bergerak, Djamaluddin Kordoeboena, pelaporan dilakukan atas pernyataan Hasto saat Safari Kebangsaan di Lebak, Banten.

Djamal mencatat, ketika itu Hasto menyinggung capres yang selalu menebar fitnah dan marah-marah. Pelapor merasa yang dianggap menebar fitnah dan marah-marah adalah Prabowo.

Hasto sendiri menyatakan dirinya siap memenuhi undangan pemeriksaan dari Bawaslu. Dia siap memperjuangkan bukti bahwa Jokowi-KH Ma'ruf Amin memang difitnah.

Baginya, kasus itu justru momentum memperbesar arus positif sehingga kampanye benar-benar sesuai tradisi politik Indonesia yang santun, penuh toleransi, dan berkeadaban. Bukan sebaliknya, yang memfitnah dan merusak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini