News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Terbaru Habib Bahar bin Smith, di Sel Penjara Sendirian dan Jarang Bicara dengan Tahanan Lain

Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018). Polisi memeriksa Habib Bahar atas laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada 1 Desember 2018.

TRIBUNNEWS.COM - Hampir dua minggu Habib Bahar bin Smith ditahan di Mapolda Jabar sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur di Kabupaten Bogor.

Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan Habib Bahar bin Smith ditahan di sel penjara Mapolda Jabar seorang diri.

Oleh sebab itu, Habib Bahar bin Smith, kata Aziz Yanuar, jarang bicara dengan tahanan lainnya.

"Komunikasi dengan tahanan lain itu pernah, tapi jarang. Karena Habib Bahar bin Smith ditahan seorang diri di dalam kamar tahanan Mapolda Jabar," katanya saat dihubungi Tribun Jabar, Sabtu (29/12/2018).

Baca: Kabar Terbaru Habib Bahar bin Smith, Kangen dengan para Santri: Mata Hati Saya Selalu Lihat Kalian

Menurut Aziz Yanuar, Habib Bahar bin Smith lebih sering menghabiskan waktunya seorang diri dengan membaca buku.

Selain itu, Habib Bahar bin Smith rajin mengaji dan minta dibawakan beberapa kitab untuk dibaca.

Setelah ditahan 10 hari di Mapolda Jabar, Aziz Yanuar menyebut Habib Bahar bin Smith dalam keadaan sehat dan segar.

Selama di penjara juga, beberapa tokoh sempat menengok Habib Bahar bin Smith.

Baca: Polisi Sebut Habib Bahar Perintahkan dan Paksa Korban Saling Duel di Hadapannya setelah Dianiaya

Tokoh yang dimaksud antara lain KH Abd Qohar Al Qudsy, KH Abdul Hadi, H Asep Syarifudin, dan lainnya.

Aziz Yanuar mengatakan pihak kepolisian memberikan 34 butir pertanyaan kepada Habib Bahar bin Smith saat proses pemeriksaan beberapa hari lalu.

Pertanyaan tersebut terkait Pasal 170 junto Pasal 351 junto Pasal 333 junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014.

Habib Bahar bin Smith diperiksa pada Selasa (18/12/2018) kemudian polisi mengeluarkan surat penangkapan di hari yang sama.

BACA KELANJUTANNYA DISINI >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini