TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Pelantikan Bupati Bogor terpilih tahun 2018 dengan surat Gubernur Jawa Barat Nomor 131/4935/Pemksm, nampaknya menyisakan misteri yang belum terungkap sampai saat ini.
Padahal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada saat itu memberikan sanksi teguran keras kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor, dengan putusan nomor 209/DKPP-PKE-VII/2018 terkait pelanggaran kode etik KPU dan Panwaslu Kabupaten Bogor yang diajukan oleh Tim Advokasi Pasangan Jaro Ade-Ingrid Kansil masih mandek seolah tidak ditindak lanjuti kembali.
Apalagi, pendapat Akhir Fraksi-Fraksi pada rapat Paripurna DPRD kabupaten Bogor tanggal 30 November 2018, merekomendasikan mencabut surat DPRD Kabupaten Bogor Nomor 170/28-DPRD tanggal 6 Agustus 2018 perihal penetapan pemberhentian Bupati Bogor masa jabatan 2015-2018 dan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih hasil pilkada serentak tahun 2018 sama sekali tidak ada tindak lanjutnya.
Bisa dilihat juga, Surat Ketua Pengadilan Kelas 1A Cibinong Nomor 304/Pdt-G/2018/PN.CBI tanggal 7 Desember 2018, Realese pengadilan sidang perkara perdata sudah diterbitkan. Dan surat Fraksi Partai Golkar-PAN Nomor B.602/FPG-PAN/XII/2018 tanggal 17 Desember tahun 2018 perihal permohonan surat kepada menteri Dalam Negeri dengan isi surat sebagai berikut :
1. Bahwa pasangan calon Bupati dan calon Walkil Bupati Bogor 2018-2023 an. Pasangan Hj. Ade Munawaroh Yasin dan Iwan Setiawan (Nomor Urut Dua) akan dilaksanakan pelantikan oleh Gubernur Jawa Barat pada tanggal 30 Desember 2018.
2. Bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 2018-2023 Ade Ruhandi dan Ingrid Kansil (Nomor Urut Tiga) telah menyampaikan gugatan terhadap KPU Kabupaten Bogor (Tergugat I) Bawaslu Kabupaten Bogor (Tergugat II)dan DPRD Kabupaten Bogor selaku Turut tergugat I
3. Bahwa gugatan sebagaimana dimaksud diatas telah diregistrasi oleh PN Cibinong dengan Nomor Perkara Perdata : 304/Pdt-G/2018/PN.CBI tanggal 7 Desember 2018 telah ditetapkan jkadwal pelaksanaan Sidang Perkara mulai hari Senin 8 Januario 2019.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mewujudkan penyelenggara pemerintah daerah yang sah, Tertib Administrasi, taat asas serta taat hukum, Profesional, Akuntabelitas dan berkeadilan maka permohonan kepada Menteri Dalam Negeri dapat meninjau ulang jadwal pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Provinsi Jawa Barat sampai ada keputusan dari pengadilan yang berkekuatan.
Hal itupun tidak ada tindak lanjutnya sama sekali, atas gugatan yang dilayangkan oleh tim Advokasi Jaro Ade Ingrid Kansil. Padahal hal itu juga bisa dilihat, terkait putusan bawaslu dengan nomor putusan 004/PS.Reg/13.13/IX/2018 yang memutuskan bahwa :
1. Mengabulkan Permohonan untuk sebagian
2. Memerintahkan KPU Kabupaten Bogor untuk melakukan Sinkronisasi Berita Acara KPU Kab. Bogor nomor : 254/PL.01-BA/3201/KPU-Kab/IX/2018 tentang rapat pleno DPT tanggal 13 September 2018 dengan berita acara KPU Kab. Bogor nomor : 246/PL.01-BA/3201/KPU-Kab/VIII/2018 tentang rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT Tahun 2019 tertanggal 21 Agustus 2018 dengan melibatkan pemohon.
3. Memerintahkan KPU Kab. Bogor agar melakukan pencermatan kembali DPTHP Pemilu tahun 2019 bersama partai politik peserta pemilu 2019.
4. Memerintahkan KPU Kab. Bogor untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tiga hari.
Sama halnya putusan dari Bawaslu Kabupaten Bogor pun seolah hilang begitu saja dan tidak digubris oleh pihak terkait. Apalagi Rapat Pleno tingkat Kabupaten Bogor waktu itu, sebanyak 3 saksi dari pasangan calon nomor urut 3, 5, dan 4 tidak menandatangani putusan pleno tingkat Kabupaten Bogor tersebut pada tanggal 7 Juli 2018 seolah tidak digubris oleh pihak penyelenggara bahwa hal ini ada teka-teki yang masih tertutup di acara pelantikan Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin dan Iwan Setiawan.
Untuk sekedar diketahui, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor sampai saat ini belum berani membuka seluruh kotak suara dan menghitung ulang 77.602 pengguna hak pilih dalam DPTb yang tertulis dalam Model ATb-KWK di 7.635 TPS, di 435 Desa/Kelurahan, dan 40 (empat puluh) kecamatan se-Kabupaten Bogor, seolah-olah hal ini sengaja ditutupi agar selisih 77.602 pemilih dalam DPTb ini bisa lolos begitu saja dan tidak ada penjelasannya dari mana suara tersebut muncul.
Menanggapi hal tersebut, Ade Ruhandi selaku penggugat dari pasangan calon Bupati Bogor nomor urut tiga yang berpasangan dengan Ingrid Kansil, lebih berpacu terhadap keputusan hukum yang sekarang sedang dilaksanakan, dan dirinya juga merasa bahwa hubungan dengan semua paslon pada pilkada 2018 Bupati Bogor baik-baik saja.
“Saya berpacu terhadap keputusan dari penegak hukum, bagaimanapun itu adalah pegangan bagi kita semua, saya bersahabat dengan semua pasangan calon, dan siapapun yang menang tidak ada masalah karena itu pilihan masyarakat Kabupaten Bogor, namun bagi pasangan JADI, segala sesuatu yang dilakukan dengan proses yang tidak benar, maka hasilnyapun akan tidak benar baik bagi pelaku maupun masyarakat kabupaten Bogor," katanya.
Jaro Ade sapaan akrabnya mengimbau, kepada para pendukungnya untuk tetap bisa menahan diri saling menghormati jangan sampai terpancing jikalau ada pihak-pihak yang melakukan euporia.
"Kita harus berpolitik santun semua sudah kita tempuh sesuai aturan, temasuk gugatan pengaduan sudah kita kuasakan penuh kepada para pengacara, kita yakin keadilan masih ada di negara kita Yg kita cintai," ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPC NasDem Kab. Bogor sekaligus mantan wakil Bupati Bogor Albet Pribadi mengapresiasi, langkah yang dilakukan oleh Jaro Ade dengan tujuan untuk lebih mengedepankan komitmen, yang bertujuan untuk Kabupaten Bogor tetap kondusif. Dengan langkah yang di lakukan sesuai kesepakatan, untuk menempuh jalur hukum sesuai jadwal sidang pada tanggal 8 Januari 2019.
"Kami menghormati proses hukum apa pun keputusannya kita semua harus patuh putusan pengadilan akhir," singkatnya. (*)