News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tahun Baru 2019

Densus 88 Antisipasi Ancaman Kelompok Teroris di Malam Tahun Baru

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Densus 88

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengungkapkan Densus 88 mengerahkan kekuatannya untuk pengamanan perayaan malam tahun baru 2019.

Pengamanan ini untuk mengantisipasi potensi ancaman terorisme yang ingin mengacaukan pesta malam tahun baru. Sejumlah lokasi menjadi fokus pengamanan dari tim Densus 88.

"Satgas Antiterorisme dan Densus 88 bekerja semaksimal mungkin untuk antisipasi dan mitigasi seluruh potensi ancaman terorisme. Baik itu di tempat-tempat ibadah atau tempat keramaian maupun di tempat pesta pergantian tahun baru, seperti di Bali itu fokus, kemudian di Jakarta, dan beberapa daerah di Jawa," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Senin (31/12/2018).

Dedi menegaskan, sejauh ini Densus 88 dan unit lain di Mabes Polri tetap melakukan pergerakan secara senyap untuk mendeteksi potensi gangguan dari kelompok teroris.

Baca: Polri Antisipasi Aksi Sweeping saat Malam Tahun Baru

Menurutnya, pergerakan secara senyap ini dilakukan agar tidak tercipta kepanikan di tengah masyarakat.

"Sejauh ini bukan berarti densus 88 sama Satgas antiterorisme itu diam, itu bergerak terus tapi secara silent. Densus dan satgas antiterorisme itu bergerak terus tanpa diketahui masyarakat. Karena kalau diketahui masyarakat justru akan membuat masyarakat jadi takut, jadi khawatir, bahkan panik," jelas Dedi.

Sejumlah kelompok menjadi fokus pemantauan dari Densus 88. Seperti sel tidur kelompok teroris hingga mantan napi teroris yang belum mendapatkan program deradikalisasi.

"Satgas itu terus memantau sleeping cell yang memiliki potensi akan bangkit terus dipantau. Kemudian eks napiter yang belum dapat dideradikalisasi itu juga masih-masih memiliki pemahaman radikal itu terus diikuti 24 jam," ungkap Dedi.

Pemantauan tersebut dilakukan secara konvensional maupun melalui penelusuran melalui teknologi informasi. Hal ini dilakukan untuk pencegahan potensi serangan teroris.

"Jadi setiap ada hal-hal yang mencurigakan potensi-potensi dia akan melakukan serangan, Polri memiliki UU 5/2018 bisa melakukan tindakan Preemptive strike dalam rangka untuk pencegahan dan mitigasi aksi terorisme," pungkas Dedi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini