TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) diberikan tugas untuk peningkatan kapasitas hakim.
Di tahun 2018, KY telah menyelenggarakan workshop terkait Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
"Tujuannya agar hakim memahami dan menginternalisasi nilai-nilai KEPPH di dalam dan di luar kedinasan," ujar Ketua KY Jaja Ahmad Jayus di kantornya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (31/12/2018).
Ia menjelaskan, ada 3 jenis workshop, yakni Workshop Pemantapan KEPPH bagi hakim usia kerja 0-8 tahun sebanyak dua kali, Workshop Pemaknaan KEPPH bagi Hakim usia kerja 8-15 tahun sebanyak dua kali, dan Workshop Ekplorasi Pelanggaran KEPPH sebanyak tiga kali.
Selain itu, KY juga menggelar workshop tematik tindak pidana pemilu sebanyak dua
kali.
Baca: Uji Nyali Lewat Permainan Air di Wisata Mangrove Brebes
"Sepanjang 2018, ada 334 orang hakim ikut dalam pelatihan tersebut. Dengan rincian
75 orang hakim mengikuti Workshop Pemantapan KEPPH bagi hakim usia kerja 0-8 tahun, 77 orang hakim mengikuti Workshop Pemaknaan KEPPH bagi hakim usia
kerja 8-15 tahun, 105 orang hakim mengikuti Workshop Ekplorasi Pelanggaran
KEPPH, dan 77 orang hakim mengikuti workshop tematik tindak pidana pemilu," paparnya.
Menurut Jayus, workshop tematik tindak pidana pemilu merupakan salah satu respon KY di tahun politik yang melihat adanya potensi terjadinya pelanggaran pidana pemilu.
Workshop ini juga akan diselenggarakan di tahun 2019 saat pemilihan legislatif dan
pemilihan presiden nanti.
"Dengan adanya workshop ini, maka para hakim yang akan menangani pelanggaran-pelanggaran pidana pemilu diberikan pembekalan terkait hal itu," pungkas Jayus.