News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi Yudisial Jaga Independensi Hakim dengan Berikan Bantuan Advokasi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Yudisial

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) juga diberikan tugas untuk mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus, mengatakan langkah hukum atau langkah lain itu adalah bentuk advokasi represif yang merupakan wujud upaya perlindungan atas independensi kekuasaan kehakiman.

"Sepanjang tahun 2018, KY menerima 11 permohonan advokasi hakim. Bentuk tekanan yang dilakukan, seperti mengganggu proses persidangan, menghalangi pelaksanaan eksekusi, mengancam keamanan hakim, dan lain-lain," kata Jayus di kantornya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (31/12/2018).

Jayus pun mengambil contoh tindakan represif saat terjadi penghalangan pelaksanaan eksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Maros.

"Saat itu KY melakukan koordinasi dan komunikasi dengan PN Maros dan Kepolisian Resort Maros sampai pelaksanaan eksekusi selesai secara baik," ujarnya.

Baca: 5 Kandidat Bersaing untuk Jadi Rektor UNS Solo Menggantikan Prof Ravik Karsidi

Jayus menambahkan, KY juga telah menyelesaikan kasus di PN Bantul di mana pihak pendukung terdakwa tidak menerima putusan pengadilan sehingga membuat keributan dengan merusak fasilitas dan prasarana yang ada di pengadilan.

"Informasi dinyatakan selesai dan sudah dalam proses hukum oleh pihak kepolisian dengan telah dilakukan penetapan beberapa tersangka," ungkapnya.

Di bidang penelitian, lanjutnya, salah satu yang dilakukan adalah penelitian tentang manajemen hakim terkait independensi lembaga kekuasaan kehakiman.

Penelitian dilakukan dengan membandingkan antara Komisi Yudisial Indonesia dan The High Council of Judges and Presecutorsi atau disebut HCJP yang ada di Turki.

"Upaya menyeimbangkan independensi dan akuntabilitas peradilan, maka Turki membentuk lembaga yang diberi nama Dewan Tinggi Hakim dan Jaksa Turki (The High Council of Judges and Presecutorsi atau disebut HCJP)," tutur Jayus.

"HCJP ini dipisahkan dari struktur Departemen Kehakiman sehingga menjadi lembaga yang independen dan otonom. HCJP ini berwenang untuk merekrut, mengatur penempatan, promosi, mutasi, mengawasi, dan penjatuhan sanksi disiplin terhadap hakim," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini