Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi.
Cecep merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Cianjur Tahun 2018. Namun kali ini ia akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRM (Irvan Rivano Muchtar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (2/1/2019).
Selain Cecep, Kakak Ipar Bupati Cianjur bernama Tubagus Cepy Sethiady juga turut menjadi terperiksa. Ia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan.
Baca: Presiden Diumumkan Akan Melantik Kepala BNPB yang Baru Pagi Ini, Mendadak Dibatalkan, Ada Apa?
Irvan diduga memotong dana untuk pembangunan fasilitas sekolah yang ada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur bernama Tubagus Cepy Sethiady.
Baca: Kami Berlindung di Musala, Batu-batu Sebesar Rumah Tiba-tiba Menggelinding dari Bukit
Irvan bersama sejumlah pihak diduga telah memotong pembayaran DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.
Padahal, anggaran tersebut akan digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan di 140 SMP di Kabupaten Cianjur. Beberapa di antaranya untuk pembangunan ruang kelas dan laboratorium.
Pemotongan dana tersebut diambil dari DAK Pendidikan yang telah dialokasikan kepada sekitar 140 sekolah di Kabupaten Cianjur.