Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai hari ini, Rabu (2/1/2019), telah membuka akses dan melakukan uji coba nomor 198 untuk Layanan Informasi Publik.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, masyarakat dapat menghubungi nomor tersebut untuk kebutuhan informasi publik berupa Informasi gratifikasi pejabat, pengaduan masyarakat, dan informasi publik lainnya.
Namun, Febri menambahkan, saat ini Call Center KPK masih dalam tahap uji coba. "Uji coba akan dilakukan sampai dengan 28 Februari 2019," kata Febri kepada wartawan, Rabu (2/1/2019).
Layanan Call Center KPK, lanjut Febri, dibuka selama 12 jam. Terhitung dari pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00.
Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan lembaga antikorupsi itu bakal menambah waktu layanan. Jika animo masyarakat dirasa ramai.
Baca: Kami Berlindung di Musala, Batu-batu Sebesar Rumah Tiba-tiba Menggelinding dari Bukit
"Secara bertahap KPK akan menambah jam layanan tersebut hingga 24 jam setelah melihat kebutuhan masyarakat untuk akses informasi publik," ujarnya.
Baca: Pemerintah AS Persilakan Google Terapkan Sensor Gerak Tangan Berbasis Radar
KPK, ujar Febri, berharap dengan adanya Call Center 198 tersebut, masyarakat lebih mudah mengakses informasi dari KPK.
"Hal ini merupakan salah satu upaya KPK melaksanakan amanat Pasal 20 ayat (1) UU KPK dan UU No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," jelasnya.