Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu RI mengkaji Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang sudah disampaikan peserta pemilu dari partai politik dan pasangan calon presiden-calon wakil presiden.
Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin, mengatakan pengkajian laporan dilakukan mulai dari tingkat pusat hingga ke tingkat daerah.
Dia menargetkan, pengkajian laporan dilakukan selama kurun waktu satu minggu.
Baca: Ketua KPK Khawatir Melanggar Undang-Undang Jika Menjadi Panelis dalam Debat Pilpres 2019
"Dalam waktu tujuh hari sampaikan analisa sumbangan dana kampanye. Jajaran di Bawaslu butuh waktu satu minggu pastikan semua kajian terkait dana kampanye," kata Afifudin, Kamis (3/1/2019).
Selama proses pengkajian, pihaknya mempelajari laporan termasuk mengecek laporan mulai dari penerimaan sumbangan dana kampanye, sisi pengawasan mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga ke kabupaten/kota.
"Soal akurasi batasan jumlah sumbangan, yang sudah diatur akurasi sumbangan perseorangan Rp 2,5 miliar dan atas nama lembaga atau yayasan Rp 25 miliar. Terkait identitas dokumen dalam konteks identitas penyumbang akan diperiksa," tambahnya.
Baca: Bobotoh Dukung Jokowi-Maruf Disebut Atas Perintah Ketua Viking, Heru Djoko : Pilihan Adalah Hak
Sementara itu, Ketua KPU RI, Arief Budiman, meminta masyarakat memantau laporan awal penerimaan dana kampanye, LPSDK, sampai laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye
Dia menjelaskan, masyarakat dapat memantau melalui website.
Dia mencontohkan laporan awal penerimaan telah terkumpul sekian rupiah.
Baca: Respons Gerindra Sikapi Masuknya Nama Suhaimi Sebagai Kandidat Calon Wakil Gubernur DKI
Maka harus dilihat aktivitas peserta pemilu, apakah dengan jumlah dana sekian sesuai aktivitas kampanye.
"Kami butuh peran masyarakat menciptakan pemilu luber jurdil transparan dan mempunyai integritas," kata Arief.