News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bawaslu Minta Bareskrim Usut Tuntas Hoaks Soal Temuan Kontainer Surat Suara

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu, Abhan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bawaslu RI, Abhan, menyerahkan sepenuhnya ke instansi Polri penanganan penyebaran informasi hoaks berupa temuan kontainer memuat surat suara.

Menurut dia, penyebaran informasi hoaks itu sudah masuk kategori pidana umum. Sehingga, kata dia, merupakan kewenangan aparat kepolisian menangani.

"Ini masuk ranah pidana umum menjadi kewenangan Bareskrim. Kalau ada pidana pemilu ke kami kalau pidana umum ke polisi," ujar Abhan, ditemui di kantor Bawaslu RI, Kamis (3/1/2019).

Baca: Seorang Wanita Ditangkap karena Mengaku Sebagai Kowad dan akan Diangkat Jadi Presiden

Dia menegaskan, bagi penyelenggara pemilu terpenting proses penyelenggaraan pemilu masih berjalan atau on the track.

Namun, pihaknya tetap memantau perkembangan proses hukum yang berjalan di instansi Polri tersebut.

"Kami mendukung dan mendorong agar Bareskrim mengusut tuntas. Agar menjadi pembelajaran bagi yang lain," kata dia.

Di kesempatan itu, dia mengimbau dan mengharapkan seluruh peserta pemilu dan stakeholder selama masa kampanye menghindari penyebaran informasi tidak benar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini