Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan tanggal 7 November sebagai Hari Wayang Nasional.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2018 tentang Hari Wayang Nasional.
Keppres ini terbit atas pertimbangan, wayang telah tumbuh dan berkembang menjadi aset budaya nasional yang memiliki nilai sangat berharga dalam pembentukan karakter dan jati diri bangsa Indonesia.
Pun dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kecintaan masyarakat terhadap wayang Indonesia, maka pemerintah memandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Wayang Nasional.
Baca: Alimin: Pak Dalang, Sisipkan Empat Pilar Dalam Pertunjukan Wayang
“Menetapkan tanggal 7 November sebagai Hari Wayang Nasional,” bunyi diktum KESATU Keppres tersebut, seperti dilansir laman Kementerian Sekretariat Kabinet, Kamis (3/1/2019).
Ditegaskan dalam Keppres tersebut, Hari Wayang Nasional bukan hari libur.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KETIGA Keppres Nomor 30 Tahun 2018, yang telah ditetapkan di Jakarta pada tanggl 17 Desember 2018.