TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana melaporkan pelaku penyebaran informasi tidak benar atau hoaks soal penemuan tujuh kontainer berisi surat suara ke Bareskrim Polri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lembaga penyelenggara pemilu itu bersama dengan Bawaslu RI akan membuat laporan, pada Kamis (3/1/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Jadi, kami sedang mengumpulkan bukti-bukti yang cukup jika dirasa perlu nanti siang kami akan sampaikan secara resmi ke kepolisian," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman yang ditemui di kantor KPU RI, Kamis (3/1/2019).
Sampai saat ini, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait untuk membuat laporan ke instansi kepolisian.
Barang bukti itu berupa rekaman audio mengenai informasi temuan tujuh kontainer di kawasan Tanjung Priok.
Lalu, barang bukti lainnya, seperti tulisan-tulisan di media sosial, seperti di Twitter, Instagram, Facebook menyangkut hal tersebut.
"Nanti kami kumpulkan buktinya. Kami serahkan kepada pihak kepolisian, kami meminta ditindak lanjuti," tambahnya.
Baca: 6 Fakta dan Tanggapan 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos, KPU Pastikan Hoaks
Sebelumnya, jajaran KPU RI dan Bawaslu RI menyambangi Kantor Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Rabu (2/1/2019) malam.
Upaya ini dilakukan untuk mengecek terhadap kabar surat suara yang dikirim dari Tiongkok dan sudah tercoblos. Surat suara berjumlah 10 juta itu dibawa menggunakan tujuh kontainer.
Setelah melakukan penelusuran, Ketua KPU, Arief Budiman memastikan kabar adanya satu kontainer surat suara yang tercoblos merupakan kabar bohong.
Informasi tersebut disampaikan oleh Wasekjen Demokrat Andi Arief melalui akun media sosial, twitter. Dia mengungkapkan kabar itu diterima dari grup WhatsApp.
"Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak terjadi fitnah harap dicek kebenarannya. Karena ini kabar sudah beredar," tulisnya.