TRIBUNNEWS.COM - Lagi-lagi polisi gadungan berhasil menjerat korbannya, bukan masyarakat biasa kali ini korbannya pun polisi.
Seorang oknum polisi wanita (polwan) Brigpol Dewi, yang bertugas di Polrestabes Makassar dipecat dari institusi Polri terkait kasus "chat" porno serta berselingkuh dengan teman seprofesinya.
Mengutip Kompas.com, Brigpol Dewi dipecat dalam upcara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin Kepala Polrestabes MakassarKombes Polisi Wahyu Dwi Ariwibowo, Rabu (2/1/2019).
Bagaimana kasus tersebut terjadi? Berikut Suar.ID rangkumkan 5 fakta pemecatan Brigpol Dewi dari berbagai sumber.
1. Kirim foto seksi kepada narapidana yang mengaku polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol)
Mengutip Tribunmakassar.com, Brigpol Dewi berkenalan dengan seorang pria melalui facebook yang mengaku sebagai kompol dan bertugas di Lampung.
Brigpol Dewi percaya pada lelaki yang menjalin hubungan jarak jauh (LDR) dengan dirinya itu karena pangkatnya lebih tinggi.
Kompol gadungan tersebut juga memasang foto profil pria berseragam dinas sebagai foto profil akun Facebooknya yang ternyata bukan dirinya.
Ternyata, kompol gadungan tersebut hanyalah seorang narapidana di Lampung. Kepastian jika sang kompol adalah narapidana didapatkan setelah polisi melakukan check and recheck di Lampung.
Narapidana tersebut sedang menghuni lembaga pemasyarakatan karena kasus pembunuhan.