News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Fakta TKI Asal Siantar Terancam Hukuman Mati di Malaysia, keluarga Dilarang Bertemu

Editor: Yudhi Maulana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana keluarga JS yang ditahan di Kantor Kepolisian Malaysia di Jalan Damar Kecamatan Siantar Utara, Jumat (28/12/2018)

TRIBUNNEWS.COM - Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ) asal Kota Pematangsiantar terancam menenerima hukuman mati oleh pengadilan Malaysia.

Lelaki yang menjadi TKI asal Pematangsiantar yang terancam hukuman mati itu diketahui bernama Jonatan Sihotang.

Pria berusia 31 yang mengadu nasib menjadi TKI itu kini tengah diadili di Malaysia hingga terancam hukuman mati.

TribunnewsBogorBogor.com merangkum sederet fakta yang dilansir dari Tribun Medan terkait TKI asal Pematangsiantar yang terancam hukuman mati di Malaysia.

Berikut ini deretan fakta-faktanya:

1. Pemerintah lakukan Pendampingan Hukum

Jonatan Sihotang (31) dikabarkan terancam hukuman mati oleh Pengadilan Malaysia.

Parluhutan Banjarnahor, kuasa hukum keluarga Sihotang, menjelaskan pemerintah Indonesia telah melakukan pendampingan hukum kepada terdakwa yang saat ini ditahan di Malaysia.

"Jonatan telah mengikuti persidangan pada Senin 31 Desember 2018. Informasi ini didapatkan team pengacara keluarga dari konsulat indonesia di Penang Malaysia," katanya kepada jurnalis di Jalan Damar Laut, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (4/1/2019).

HALAMAN SELENGKAPNYA ======>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini