TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tersangka kasus dugaan penganiayaan di Kabupaten Bogor, Habib Bahar bin Smith menjadi Khatib dan Imam Salat Jumat di dalam sel tahanan Mapolda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (4/1/2019).
Hal itu disampaikan oleh Aziz Yanuar SH, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith. Menurut Aziz Yanuar, Habib Bahar bin Smith dalam kondisi sehat sehingga dapat menjalankan ibadah seperti biasanya di hadapan polisi dan tahanan lainnya yang menjadi makmumnya.
"Beliau Jumatan di dalam penjara. Jadi imam dan khatib," ujar Aziz Yanuar, saat dihubungi Tribun Jabar, melalui ponselnya, di Kota Bandung, Jumat (4/1/2019).
Aziz Yanuar mengatakan Habib Bahar bin Smith tidak berpesan secara khusus kepada dirinya. Hanya saja pada saat menjadi khatib, dia menyampaikan tentang kebaikan dan kesabaran.
Baca: Jadi Imam dan Khatib, Ini yang Dibicarakan Habib Bahar bin Smith
Baca: Berkas Kasus Habib Bahar Akan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Baca: Kondisi Terkini Kesehatan Habib Bahar bin Smith di Tahanan, Dapat Kunjungan Keluarga dan Jamaah
Menurut Aziz Yanuar, Habib Bahar bin Smith tetap istiqamah menjalani proses hukum yang tengah dihadapinya.
"Beliau tetap istiqamah saja. Saat jadi khatib menyampaikan soal kebaikan dan kesabaran," kata Aziz Yanuar.
Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal pemanggilan pemeriksaan pada Selasa (18/12/2018), saat itu juga polisi juga langsung mengeluarkan surat penahanan.
Menurut polisi, korban penganiyaan Habib Bahar bin Smith adalah Za dan CAJ. Pelapor dugaan penganiayaan tersebut adalah Jamal yang merupakan ayah dari Za.