News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

KPK Sebut Pemegang Saham BDNI Sjamsul Nursalim Tak Punya Itikad Baik

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) didampingi Jubir KPK Febri Diansyah (kanan).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) direspons positif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Syafruddin divonis pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Putusan ini lebih tinggi dari putusan di pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Saat itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta terhadap Syafruddin

"Putusan PT DKI dalam kasus BLBI ini tentu kami sambut baik karena sudah sesuai dengan tuntutan KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (4/1/2019).

Baca: Korupsi Dana Pendidikan Cianjur, KPK Minta Keterangan Saksi Soal Pencairan DAK

Febri menegaskan, vonis itu menjadi bukti keseriusan KPK menuntaskan kasus BLBI.

Sejumlah perdebatan tentang apakah perkara tersebut masuk ranah pidana atau perdata, mengkriminalisasi kebijakan atau tidak, sudah terjawab dalam putusan itu.

"Ketika KPK mulai melakukan penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan, semuanya dilakukan dengan hati-hati dan bukti yang meyakinkan," tandas Febri.

KPK menanti sikap Syafruddin terhadap putusan tersebut. Lembaga antikorupsi tak gentar bila Syafruddin akan mengajukan kasasi.

Selain itu, KPK tidak menutup kemungkinan menjerat tersangka lainnya.

Febri menyebut 37 orang telah dimintakan keterangan dari unsur Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), dan pihak swasta.

"Sedangkan untuk pelaku lain, saat ini sedang terus kami proses di tahap penyelidikan," kata Febri.

KPK sejauh ini masih berupaya menghadirkan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri, yang tersandung kasus ini, ke ruang penyidikan.

Lembaga antikorupsi berharap keduanya menghormati proses hukum.

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan konfirmasi adanya iktikad dari pihak Sjamsul dan istri untuk hadir dalam permintaan keterangan di KPK," pungkas Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini