News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Sejak Lama Sudah Punya Borgol untuk Koruptor, Tapi Baru Akan Dipakai Tahun 2019

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah sejak lama memiliki stok borgol untuk menahan terduga koruptor yang disidik oleh KPK. Namun, baru tahun 2019 borgol tersebut akan dikenakan kepada para koruptor tangkapan KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menampik ada masalah dengan anggaran pengadaan borgol terkait alasan mengapa baru tahun 2019 ini borgol baru dikenakan kepada koruptor tangkapan KPK.

Baca: BRTI Nyatakan Sudah Blokir Nomor Telepon yang Terindikasi Lakukan Penipuan

Menurut dia, ketersediaan borgol sudah ada sejak lama di internal KPK. "Kalau ketersediaan peralatan pengamanan itu sudah ada di KPK, dan penerapannya baru dilakukan di 2019," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2019).

Namun tidak menutup kemungkinan bagi KPK untuk memperbanyak jumlah borgol. Melihat total tahanan KPK yang saat ini mencapai 177 orang.

Baca: Penyidik KPK Usut Korupsi Dana Hibah KONI Lewat Staf Pribadi Menteri Imam Nahrawi

"Nanti jika ada kebutuhan lebih banyak karena jumlah tahanan ada 177 dan tersebar di sejumlah daerah, kalau nanti kurang akan dilakukan pembelian atau pengadaan sesuai dengan kebutuhan," ucap Febri.

"Pengadaan ini juga ada tersendiri, apakah bisa dilakukan secara langsung bila nilainya tidak signifikan atau memenuhi batas tertentu," imbuhnya.

Baca: Cecilia Ungkap Takut Lihat Indonesia 2019, Begini Hukum Percayai Anak Indigo Kata Ustadz Abdul Somad

Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK Pasal 12 ayat (2)  mengatur bahwa “dalam hal tahanan dibawa ke luar rutan, dilakukan pemborgolan”.

Penerapan pasang borgol diberlakukan untuk tahanan yang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK ataupun mereka dari rumah tahanan menuju tempat persidangan serta izin berobat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini