News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Perludem Minta Polri Usut Tuntas Isu Tujuh Kontainer Memuat Surat Suara

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI SURAT SUARA - Petugas KPU saat menunjukkan contoh surat suara pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (10/12/2018). Pemilu 2019 akan berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya. Hal itu karena pemilihan legislatif digelar serentak dengan pemilihan presiden. Maka itu pemilih akan menentang lima kertas suara termasuk mencoblos anggota DPR, DPRD, hingga presiden dan wakil presiden. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong aparat penegak hukum, terutama Polri mengusut tuntas isu tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos.

Peneliti Hukum Perludem, Fadli Ramadhanil, mengatakan upaya pengusutan tuntas dilakukan mulai dari sumber informasi pertama, motif yang bersangkutan menyampaikan kabar, serta jika terdapat unsur pelanggaran dilakukan penegakan hukum.

Baca: Menurut Danhil, Polisi Tak Perlu Periksa Djoko Santoso Terkait Hoax 7 Kontainer Surat Suara Dicoblos

"Penegakan hukum menjadi penting, agar ada pembelajaran dan efek jera bagi semua pihak terhadap penyebaran informasi yang tidak benar, apalagi berkaitan dengan kontestasi pemilu," kata Fadli Ramdhanil, Jumat (4/1/2019).

Fadli Ramdhanil menjelaskan, beredarnya informasi ada 7 kontainer surat suara menyengat banyak pihak.

Kabar dari media sosial menyeruak di antaranya melalui pernyataan salah satu kader partai politik ini tentu tidak main-main taruhannya.

Menurut Fadli Ramdhanil, kepercayaan publik terhadap proses pemilu, dan integritas penyelenggara pemilu, serta kepercayaan semua orang pada hasil pemilu itu sendiri.

Untuk itu, Fadli Ramdhanil meminta dan menghimbau semua pihak, terutama peserta pemilu, tim kampanye, relawan, dan semua pihak yang berkaitan langsung ataupun tidak langsung dengan kontestasi pemilu, untuk tak menyampaikan informasi tidak benar, fitnah, menimbulkan keresahan.

Baca: Ketua DPR Sebut Brutal, Pihak yang Menyebar Hoax 7 Kontainer Surat Suara Telah Dicoblos

"Apalagi menganggu dan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap proses Pemilu 2019 yang secara historis pertama kali akan dilaksanakan serentak pada 17 April 2019 mendatang," ujar Fadli Ramdhanil.

Fadli Ramdhanil juga mengajak masyarakat, pemilih, dan semua elemen bangsa cermat dan berhati-hati menerima informasi, menyaring informasi, dan menyebarluaskan informasi, agar tidak terjadi penyebaran berita bohong yang akan menimbulkan efek buruk dan merusak proses penyelenggaraan pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini