Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, meminta kepada KPU RI agar membuka identitas penyumbang dana peserta pemilu 2019 diungkap ke publik.
Menurut dia, upaya itu dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada publik.
"Dengan terbukanya calon tentang siapa menyumbang maka calon tidak akan menjanjikan hal-hal tak masuk akal kepada penyumbang dan merugikan pemilih," kata Feri, Kamis (3/1/2019).
Baca: Angkasa luar 2019: Pengibaran bendera Israel di Bulan pada Februari
Dia menjelaskan, di negara demokrasi, investor dapat memberikan sumbangan peserta pemilu. Namun, kata dia, supaya penyumbang tak menentukan kebijakan pemerintah di masa depan, publik harus diberi tau siapa saja penyumbang dana kampanye.
Sehingga, menurut dia, apabila terdapat kebijakan pemerintah terpilih menguntungkan investor dana kampanye dan merugikan publik maka publik bisa mengkritik kebijakan pemerintah.
"Hanya mementingkan penyumbang dana dan mengabaikan pemilih. Padahal merupakan subjek utama demokrasi," kata dia.
Dia menegaskan, penting untuk menunjukan indikator transparansi calon pemerintah ke depan. Dia juga meminta kepada KPU RI supaya progresif agar dana kampanye tak menjadi titik awal pemilik modal mengendalikan pemerintah terpilih.
"Dengan begitu demokrasi kami tak dibajak pemilik modal," tambahnya.
Sebelumnya, pasangan calon dan tim kampanye di tingkat pusat, partai politik peserta pemilu, dan calon anggota DPD RI wajib memberikan laporan awal dana kampanye pemilu dan rekening khusus dana kampanye pemilu kepada KPU.
Jika, tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye pemilu, maka peserta pemilu dapat dikenaik sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu. Laporan dana kampanye diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 2019.