News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Andi Arief Dilaporkan ke Polisi, Ahmad Dhani: Dicari-Cari Pakai Pasal Gregetan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi Ahmad Dhani menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (26/11/2018). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun terkait kasus dugaan ujaran kebencian. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi sekaligus Politisi Partai Gerindra menilai semestinya cuitan Wasekjen Demokrat Andi Arief di akun twitternya terkait informasi tujuh kontainer surat suara yang tercoblos tidak dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Dhani menegaskan bahwa Andi Arief akan dijerat dengan pasal gregetan oleh jajaran kepolisian.

Namun, Dhani tidak menjelaskan detail mengenai pasal gregetan yang ia maksud.

"Iya, (tak usah dilaporkan), Andi Arief pasti dicari-cari pakai pasal gregetan. Ya pasal gregetan sekarang lagi tren," kata Dhani di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).

Baca: Polisi Bantah Gerebek Rumah Andi Arief di Lampung, Rumah Dimaksud Ternyata Sudah Dijual Sejak 2014

Dhani menambahkan pelaporan terhadap Andi Arief terlalu berlebihan.

"Menurut saya terlalu berlebihan. Saya baca tweet Mas Andi Arief enggak mengesankan hoaks yang menyebarkan Andi Arief," ucap Dhani.

"Andi Arief cuma bertanya kok, benar nggak itu. Kalau dilihat penyampaian, begitu," imbuh dia.

Sebelumnya Andi Arief dalam akun Twitternya menuliskan bahwa ada kabar 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok.

Namun Twit Andi Arief yang diposting pada Rabu malam pukul 20.00 WIB itu kemudian sudah tidak tampak pada linimasa akun twitternya itu.

Twitt tersebut yakni:  "Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya. Karena ini kabar sudah beredar,".

Jajaran KPU dan Bawasalu kemudian mengecek mengenai informasi tersebut ke Tanjung Priok.

Setelah dicek Ketua KPU memastikan bahwa kabar surat suara yang telah dicoblos itu hoaks alias kabar palsu.

Twitt Andi Arief itu pun berbuntut panjang. Relawan TKN Jokowi-Maruf melaporkan tiga orang yang diduga menyebarkan kabar palsu itu ke Bareskrim Polri.

Satu dari tiga orang itu berinisial A. Relawan TKN, Suhadi mengatakan pelaporan dilakukan karena kabar palsu itu berpotensi membuat masyarakat tidak percaya pada proses Pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini