News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Hoaks Surat Suara Tercoblos

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kombes Pol Syahar Diantono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Kombes Pol Syahar Diantono mengungkapkan, kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi bohong 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos.

Kedua tersangka berinisial HY dan LS ini diduga berperan sebagai yang memviralkan informasi itu.

“Jadi itu kan ada dua, LS dan HY, dalam proses pemeriksaan tadi malam sudah selesai dilakukan pemeriksaan dan sudah dipulangkan sudah tersangka, tapi tidak ditahan,” ujar Syahar Diantono di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (5/1/2019).

HY dan LS tak ditahan karena disangkakan dengan ancaman di bawah 5 tahun.

Baca: IPW Desak Polisi Tak Bersikap Diskriminasi Tangani Kasus Hoaks Surat Suara Tercoblos

Keduanya disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Barang. Pasal 15, berbunyi,

“Siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya dua tahun”.

“Karena memang salah satu pasal itu ancaman hukumannya di bawah 5 tahun,” kata Syahar. Hoaks mengenai tujuh kontainer surat suara pemilu yang sudah tercoblos tersebar melalui sejumlah platform, seperti YouTube dan WhatsApp.

Baca: Terungkap Nama Kekasih Brigpol Dewi yang Sebar Foto dan Video Pornonya: Gunakan Ponsel Warisan

Hoaks itu berupa rekaman suara seorang lelaki yang menyatakan: "Ini sekarang ada 7 kontainer di Tanjung Priok sekarang lagi geger, mari sudah turun. Dibuka satu. Isinya kartu suara yang dicoblos nomor 1, dicoblos Jokowi. Itu kemungkinan dari Cina itu. Total katanya kalau 1 kontainer 10 juta, kalau ada 7 kontainer 70 juta suara dan dicoblos nomor 1. Tolong sampaikan ke akses, ke pak Darma kek atau ke pusat ini tak kirimkan nomor telepon orangku yang di sana untuk membimbing ke kontainer itu. Ya. Atau syukur ada akses ke Pak Djoko Santoso. Pasti marah kalau beliau ya langsung cek ke sana ya."

Sejumlah netizen juga turut mengunggah informasi ini dan mempertanyakan kebenarannya.

Pada Rabu (3/1/2019) malam, KPU bersama Bawaslu melakukan pengecekan ke Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dari pengecekan ini, KPU memastikan bahwa informasi tersebut hoaks. KPU juga telah melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Hoaks Surat Suara Tercoblos

"Penulis : Reza Jurnaliston

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini