News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rencana Penempatan TKI ke Saudi Melalui Satu Kanal Berpotensi Monopoli

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi TKI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Rencana pemerintah membuka moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi terbatas melalui satu kanal penempatan mendapat kritik dari aktivis peduli buruh migran, Yusri Albima. Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan kembali jangan sampai mekanisme ini menimbulkan monopoli dan KKN.

"Satu kanal penempatan dan memberi hak kepada satu lembaga asosiasi untuk menempatkan TKI justru rawan nepotisme. Ujungnya, malah akan menghilang kan aspek transparansi dan pengawasan," ujarnya Sabtu (5/1/2019).

Baca: Temui Konjen RI, BKSAP Bahas Kondisi TKI di Arab Saudi

Yusri mengungkap, Kepmen nomor 291 sudah dikeluarkan oleh kementerian tenaga kerja. Dalam Kepmen tersebut pemerintah memberikan berbagai syarat perusahaan penempatan TKI/PMI harus memiliki pengalaman 5 tahun dalam penempatan. Tapi tidak dijelaskan kapan perusahaan tersebut beroperasi.

"Ini perlu dikritisi jangan sampai perusahaan yang dulu pernah menempatkan TKI dan terdata memiliki banyak kasus di BNP2TKI dan Perwakilan-Perwakilan RI, diskors serta tidak aktif bisa bergerak lagi," kata dia.

"Harus jelas aturannya dan libatkan semua stakeholder sebelum memutuskan, libatkan kawan2 aktifis Peduli TKI/PMI dr semua Organisasi/Lembaga. Jadi hanya perusahaan yang uodate dalam penempatan TKI yang bisa punya hak, dan yang telah memenuhi syarat UU 18/2017," jelasnya.

Yusri menambahkan, persoalan penempatan TKI sangat syarat dengan berbagai kepentingan. Semua pihak harus sungguh sungguh-sungguh melakukan pengawasan. "Jika tidak maka cerita lama tentang eksploitasi TKI akan terulang lagi, yang akan jadi bahan kritikan Rieka DP dkk bila rezim Penguasa berganti," lanjutnya.

Baca: Membunuh dan Menganiaya, TKI Asal Siantar Terancam Hukuman Mati

Mantan Ketua Umum Serikat Buruh Migran GASBIINDO Pusat ini mempertegas, tugas penting yang harus segera dituntaskan oleh pemerintah saat ini adalah segera menyelesaikan segala aturan turunan dari UU RI nomor 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Bukan mencabut moratorium dan membuat rencana Penempatan TKI/PMI Satu Kanal ke Kerajaan Saudi Arabia.
"Rencana itu juga akan terkontaminasi dengan kepentingan Politik Pilpres 2019 bila disiarkan dilakukan saat ini. "Selesaikan dulu semua regulasi turunan dari UU 18/3017 sesuai amanahnya, setelah itu bicara Kanal dan soal teknis lainnya," katanya lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini