News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Cianjur

Periksa 4 Saksi, KPK Telusuri Proses Pengalokasian dan Pencairan DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar keluar menggunakan rompi tahanan usai memjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/12/2018). KPK resmi menahan empat orang tersangka terkait OTT di Cianjur yang diantaranya Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur Tubagus Cepy Sethiady dan mengamankan barang bukti Rp 1,5 miliar terkait gratifikasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur TA 2018. TEIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali keterangan saksi dalam penyidikan perkara suap terkait dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur Tahun 2018.

KPK kali ini, Senin (7/1/2019) memeriksa 4 saksi untuk perkara tersebut, antara lain Sekretaris Bupati Cianjur, Deny Nugraha; Kasubbag Protokol Sekda Cianjur, Roni Setiawan; serta dua PNS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur, Rudiansyah dan Taufik Setyawan.

Baca: Muncikari Vanessa Angel Dapat Fee Rp2,5 Juta, Kenal banyak Artis karena Sempat Bekerja Bidang Event

"Penyidik masih terus mendalami pengetahuan para saksi terkait proses pengajuan proposal dan pencairan Dana Alokasi Khusus, termasuk pihak-pihak pengaju dan alokasi pencairannya kepada siapa saja," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun 2018.

Irvan diduga memotong dana untuk pembangunan fasilitas sekolah yang ada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Baca: Cerita Megawati Soal Prabowo dan Gus Dur yang Mengidolakan Nasi Goreng Buatannya

Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur bernama Tubagus Cepy Sethiady.

Baca: Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Kembar di Bali Dihukum 14 Tahun Penjara

Irvan bersama sejumlah pihak diduga telah memotong pembayaran DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.

Padahal, anggaran tersebut akan digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan di 140 SMP di Kabupaten Cianjur. Beberapa di antaranya untuk pembangunan ruang kelas dan laboratorium.

Pemotongan dana tersebut diambil dari DAK Pendidikan yang telah dialokasikan kepada sekitar 140 sekolah di Kabupaten Cianjur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini