TRIBUNNEWS.COM - Politisi Partai Demokrat, Andi Arief akan melapor ke Bareskrim Polri, besok, Rabu (8/1/2019).
Laporan tersebut terkait dengan kekejaman verbal yang diterima Andi Arief.
Diketahui sebelumnya, Andi Arief juga telah melaporkan sejumlah nama ke Bareskrim Polri, Senin (7/1/2019).
Sejumlah nama tersebut adalah Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Arya Sinulingga, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto, anggota Kantor Staf Presiden Ali Ngabalin, dan politikus Partai Solidaritas Indonesia Guntur Romli, serta Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma’ruf Amin, Ade Irfan Pulungan.
Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/0033/I/2019/BARESKRIM tanggal 7 Januari 2019.
Kelima orang yang dilaporkan itu disangka dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Kuasa hukum Andi Arief, Irwin Idrus menuturkan mereka diduga melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan pencemaran nama baik.
"Hari ini Andi Arief yang merasa dicemarkan nama baiknya, melaporkan balik terhadap pihak-pihak yang dianggap telah melanggar haknya," ujar Irwin usai melapor, sebagaimana dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
Dalam laporannya, Irwin menyertakan beberapa alat bukti berupa rekaman video wawancara dan cuplikan berita di media nasional.
"Untuk Pak Ngabalin misalnya, ada rekaman Primetime News di MetroTV. Pernyataannya menyebutkan bahwa Andi Arief sudah sebarkan berita bohong secara sengaja sehingga menimbulkan kegaduhan," tutur Irwin.