News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wasekjen Golkar Beri Kesaksian di Sidang Eni Saragih

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menjalani sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan PLTU Riau 1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/12/2018). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU yakni Mantan Ketua DPR Setya Novanto dan Pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan suap atas terdakwa Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Selasa (8/1/2019).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi. Mereka akan diperiksa terkait kasus korupsi PLTU Riau-1.

Jaksa KPK menghadirkan Wasekjen Partai Golkar, Sarmuji ke persidangan. Jaksa KPK berencana menggali keterangan Sarmuji soal aliran uang suap PLTU Riau-1 ke Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar yang digelar Desember 2017 lalu.

Selain Sarmuji, terdapat sembilan orang lain yang dijadwalkan bersaksi di kasus proyek pembangkit listrik 35 ribu mega watt tersebut. Mereka diantaranya, karyawan PT China Huadian Engineering Indonesia, Lukman Hakim; Direktur EMS Research Center, Mukhradis Hadi.

Baca: Gunung Bromo Berstatus Waspada, Jonan Minta Warga Jaga Jarak

Lalu, Direktur PT One Connect Indonesia, Herwin Tanuwidjaja; Presiden Direktur PT. Isargas, Iswan Ibrahim, serta sejumlah pengusaha, yakni Machbub, Jumadi, Rochmat Fauzi, Slamet Eko Wantoro dan Mustahal.

Seperti diketahui, Eni Saragih didakwa menerima suap dari pemegang saham PT Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo Rp 4,75 Miliar.

Pemberian suap itu diduga diberikan agar Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1.

Selain dakwaan suap, Eni didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan dan SGD 40 ribu. Uang itu disebut berasal dari 4 pengusaha yang bergerak di bidang energi dan migas yang berkaitan dengan mitra kerja dari Komisi VII DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini