TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Klungkung Bali I Nyoman Suwirta jadi pembicara “Pelarangan Total Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok dan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Total” di Hotel Lumire, Jakarta pada Selasa, (8/1/2019) kemarin.
Acara tersebut diselenggarakan oleh Indonesia Institute for Social Development (IISD) yang bertujuan untuk menyikapi kebijakan peraturan tingkat daerah dan nasional tentang kawasan tanpa rokok total yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012.
"Kami selaku pemerintah daerah sangat setuju dan sangat mendukung PP nomor 109 tahun 2012 terkait dengan pengamanan bahan megandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan dan pengaturan iklannya serta mendukung Kawasan Tanpa Rokok (KTR), kami juga berusaha untuk melakukan sosialisasi secara terus menerus serta mengedukasi masyarakat untuk menerapkan KTR di Kabupaten Klungkung," kata Bupati Klungkung Bali, I Nyoman Suwirta.
Baca: 7 Cokelat Bar Terlaris di Dunia, Mana yang Paling Laris?
"Hal tersebut kami lakukan tentunya untuk mendukung peraturan kesehatan. Saya juga mengucapkan terimakasih telah dipercaya untuk menjadi pembicara dalam acara diskusi Pelarangan Total Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok dan Penerapan KTR Total. Hal demikian disebabkan Kabupaten Klungkung telah menjadi Kabupaten dengan tingkat kepatuhan penerapan KTR tertinggi se-Bali," tambahnya.
Bupati Suwirta juga menjelaskan dalam menerapkan KTR di Kabupaten Klungkung memerlukan strategi tertentu.
"Strategi yang saya lakukan yaitu dengan melakukan strategi persuasif dengan masyarakat Kabupaten Klungkung, yaitu bagaimana melakukan komunikasi dari hati ke hati sehingga tanpa melakukan hukuman. Bahkan saat ini tingkat kepatuhan tidak merokok di Klungkung paling tinggi dengan angka 81.7 persen."
Sementara itu, Sudibyo Markus selaku National Program Coordinator IISD mengungkapkan bahwa setiap Kepala Daerah berperan aktif dalam pengendalian produk tembakau sebagai zat adiktif.
“Dalam mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) total, pengendalian iklan di luar ruang serta berbagai upaya bagi perlindungan generasi muda dari ancaman zat bahaya adiktif produk tembakau, diperlukan kerjasama kepada setiap kepala daerah."