TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ramsay Sime Darby Health Care Indonesia menandatangani layanan cashless atas pasien Coordination of Benefit (COB) BPJS Kesehatan dengan perusahaan asuransi swasta yang tergabung dalam Forum Asuransi Kesehatan Indonesia (FORMAKSI).
Ramsay Sime Darby Health Care Indonesia mengelola RS Premier Bintaro dan RS Premier Jatinegara, semtara FORMAKSI beranggotakan 12 perusahaan asuransi, diantaranya Asuransi Sinar Mas, AVRIST Insurance, Allianz Life Indonesia, Equity Life Indonesia, BNI Life Insurance, Centra Asia Raya ( CAR) Insurance, Asuransi ABDA, Asuransi Sinar Mas MSIG, Asuransi MAG dan Lippo General Insurance.
Saat ini bagi pasien BPJS Kesehatan yang juga memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) yang mereka beli dari asuransi swasta, mereka harus membayar terlebih dahulu selisih biaya yang terjadi jika memilih perawatan diatas haknya (naik kelas kamar).
Selisih ini dalam istilah asuransi dikenal dengan nama ekses.
Dengan adanya perluasan kerjasama ini, maka pasien BPJS Kesehatan yang juga memiliki AKT tidak perlu membayar ekses tersebut di rumah sakit.
Pasalnya ekses yang timbul akan langsung ditagih oleh Rumah Sakit ke Perusahaan Asuransi yang menerbitkan polis pasien (Layanan Cashless), tentu sesuai dengan syarat dan kondisi serta batasan jaminan polis.
Dumasi M M Samosir, Direktur Eksekutif FORMAKSI mengatakan, kerjasama ini merupakan addendum dari Kerjasama Direct Billing yang sudah berjalan sebelumnya. Dengan adanya Adendum PKS ini, maka kerjasama ini diperluas untuk pasien CoB BPJS Kesehatan.
“Kami berharap perluasan kerjasama ini akan memberi kemudahan bagi pasien yang memiliki jaminan BPJS Kesehatan dan membeli asuransi kesehatan tambahan. Adendum PKS ini juga ditujukan untuk memaksimalkan penggunaan asuransi yang dimiliki," kata Dumasi.