TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Albertus Rachmad Wibowo mengatakan pihaknya telah menangkap kreator hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos.
Rachmad mengatakan tersangka yang berinisial BBP diduga sebagai kreator dan pembuat rekaman suara kasus ini.
Selain itu, dia juga diduga sebagai buzzer atau penyebar pertama dari hoaks yang membuat KPU melakukan sidak ke Tanjung Priok, Rabu (2/1) silam.
"Kami bisa mendeteksi suara yang beredar tersebut. Kita meyakini adalah suara dari tersangka berinisial BBP," ujar Rachmad, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).
Baca: Kreator Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Ditangkap di Sragen
Ia mengatakan BBP membuat dan menyebarkan rekaman ke sejumlah platform media sosial.
Terutama melalui aplikasi WhatsApp Group (WAG).
Namun, setelah berita tersebut viral, BBP disebut berusaha menghilangkan semua barang bukti dengan menutup akun dan membuang barang bukti.
BBP kemudian diketahui kabur meninggalkan kediamannya di Bekasi.
"Setelah viral, tersangka menutup akun, membuang HP, membuang kartu (SIM), dan melarikan diri," jelasnya.
Pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap yang bersangkutan di Sragen, Jawa Tengah, pada 7 Januari 2019.
"Kami temukan (tersangka) tanggal 7 Januari, di Sragen," tukasnya.