News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Mediasi Gugatan Pilbup Kabupaten Bogor di PN Cibinong Ditunda

Penulis: FX Ismanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang dugaan pelanggaran dalam Pilkada Bupati Kabupaten Bogor yang dilayangkan pasangan Jaro Ade - Inggrid Kansil (JADI) digelar Selasa (8/1/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dengan agenda mediasi.

TRIBUNNEWS.COM. BOGOR - Sidang dugaan pelanggaran dalam Pilkada Bupati Kabupaten Bogor yang dilayangkan pasangan Jaro Ade - Inggrid Kansil (JADI) digelar Selasa (8/1/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dengan agenda mediasi.

Agenda sidang ini sendiri akhirnya ditunda karena perwakilan dari Tergugat I yakni KPU Kabupaten Bogor, Tergugat II yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor sebagai turut Tergugat I, Gubernur Jawa Barat sebagai turut Tergugat III dan Menteri Dalam Negeri sebagai Tergugat III tidak hadir.

Sidang Mediasi Gugatan Pilbup Kabupaten Bogor di PN Cibinong. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Usai sidang, kuasa hukum pasangan JADI, Mahfud SH menjelaskan, persidangan ini bertujuan tak hanya sekadar untuk menetapkan siapa yang menang atau siapa yang kalah, tapi juga untuk membuktikan dugaan pelanggaran-pelanggaran pada Pilkada Kabupaten Bogor tahun 2018 yang terstruktur dan masif.

"Karena tidak mendapatkan penyelesaian dari lembaga institusi yang berwenang yaitu dari Mahkamah Konstitusi (MK), harus ada institusi yang menegakkan hukum dan keadilan agar Pilkada terjamin kebenarannya. Jadi bukan sekadar penentuan siapa yang menang atau kalah," ujar Mahfud.

Pihaknya yakin, lembaga yang bisa memberikan keadilan ini adalah lembaga kekuasaan kehakiman yaitu Pengadilan Negeri Cibinong.

Sidang Mediasi Gugatan Pilbup Kabupaten Bogor di PN Cibinong. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Di tempat yang sama, penggugat yakni Ade Ruhandi alias Jaro Ade menyebut langkahnya melakukan gugatan ke PN Cibinong merupakan sebuah upaya pembelajaran kepada publik.

"Yang kami lakukan adalah proses pembelajaran. Dibanding harus melakukan demonstransi dengan turun ke jalan," tegasnya.

Hal ini juga terkait dengan komitmennya untuk tetap menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Bogor. "Apalagi jelang Pileg dan Pilpres tahun ini yang membutuhkan suasana yang kondusif,. Agar pelaksanan Pileg dan Pilpres tidak terganggu dan bisa berjalan sesuai harapan kita bersama-sama, ” ucap Jaro Ade.

Sidang Mediasi Gugatan Pilbup Kabupaten Bogor di PN Cibinong. (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Sidang gugatan dengan No: 304/Pdt-G/2018/PN.CBI yang dipimpin oleh Hakim Ketua Andri Falahandika dan Hakim Anggota I, Tira Tirtonadi serta Hakim Anggota II, Ben Ronald P Situmorang ini akan dilanjutkanya pada 29 Januari 2019 mendatang.

Seperti diketahui sidang gugatan ini diajukan pasangan JADI terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor No 155/PL.03.6-Kpt/3201/KPU-Kab/VII/2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.

Tergugat I dianggap telah memanipulasi Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) yang dilakukan menjelang dan setelah diselenggarakannya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini