News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua Dewan Pengawas BPJS TK Beberkan Koronologi Dugaan Tindak Asusila Terhadap RA

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono di sebuah Hotel di Kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).

Keesokan paginya hal itu kemudian dibawa ke rapat Dewan Pengawas.

"Rekomendasinya diingatkan (kepada RA) agar jangan posting terus. Karena keluar terus postingan itu. Rapat Dewas itu memutuskan untuk kita berikan skors (kepada RA)," katanya.

Menurutnya, skors dimaksudkan untuk mencegah pertemuan SAB dengan RA karena konteksnya semakin membahayakan.

Menurutnya, dalam konteks SAB akan melakukan perjalanan dinas ke Jepang, RA tadinya mau ikut.

"Waduh, bahaya kalau di luar negeri berdua dan sebagainya. Kita akhirnya skors. Skors satu bulan tapi tetap menerima gaji. Itu bukan semacam hukuman sebenarnya. Pada saat itu SAB sudah di Singapura," kata Guntur.

Kemudian berikutnya Dewas mengadakan rapat lagi tanggal 30 November 2018 ketika SAB sudah pulang.

Pada saat itu Dewas mengklarifikasi langsung kepada SAB soal kejadian tersebut.

Baca: Artis Inisial AC Adalah Aldiena Cena, Daftar Nama 6 Artis yang Dipanggil Polda Jatim Sebagai Saksi

"Saat itu SAB memang mengakui ada hubungan khusus dan minta maaf kepada kami semua. Ya sudah kalau begini berarti benar-benar terjadi," kata Guntur.

Sore harinya, Guntur bersama dengan anggota Dewas lainnya ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) karena aduan tersebut akan bermuara ke sana.

Setelah bertemu dengan Ketua DJSN, ia menyampaikan secara umum duduk perkaranya.

Sekembalinya dari DJSN Guntur kembali dengan saran bahwa aduan itu harus tertulis.

Namun, postingan RA masih berjalan.

Kemudian anggota Dewas lainnya, Rekson Silaban bertemu dan menasehati RA untuk mengirim aduan tersebut ke DJSN.

"Karena barangkali dia (RA) belum tahu prosedurnya. Akhirnya syukur tanggal 6 (Desember 2018) baru ada aduan masuk. Baru kronologisnya kami baca. Jadi selama itu kita pada saat itu di Jepang, di sana kita membaca kronologis kejadiannya," kata Guntur.

Sekembalinya dari Jepang Dewas kemudian kembali mengadakan rapat untuk memberikan hukuman kepada SAB.

"Karena kewenangan saya nggak bisa nyabut (pecat) yang bisa nyabut Presiden. Saya minta dia (SAB) non aktif sebagai ketua komite anggaran audit dan aktuaria yang disambutnya dengan pengunduran diri. Ya sudah, pas," kata Guntur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini