TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dimintai keterangan sebagai saksi oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap perizinan megaproyek Meikarta dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (14/1/2019).
Selain Neneng, dalam persidangan tersebut juga dihadirkan beberapa saksi yakni Yusuf Taufik sebagai Kabiro Tata Ruang Pemda Bekasi dan Bartholomeus Toto, Edi Dwi Soesanto serta Satriadi dari PT Mahkota Citra Sentosa, perusahaan pengembang Meikarta.
Dalam kesaksiannya, Neneng menyebut nama Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tjahjo Kumolo saat menjawab pertanyaan jaksa KPK yang menanyakan perihal rapat pembahasan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) kepada Neneng terkait proyek Meikarta seluas 84,6 hektar.
Baca: Namanya Disebut oleh Eks Bupati Bekasi di Persidangan Meikarta, Ini Reaksi Aher
Neneng mengatakan Tjahjo meminta agar dirinya membantu perizinan megaproyek Meikarta.
Neneng mengatakan, pada waktu itu dia menghadiri rapat dengan Deddy Mizwar yang masih menjabat sebagai wakil gubernur Jawa Barat.
Dalam rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) tersebut, Dedi Mizwar meminta agar persetujua perizinan Meikarta ditunda terlebih dulu.
Alasannya, luasan proyek tersebut membutuhkan rekomendasi dari gubernur Jawa Barat.
Setelah rapat tersebut selesai, Neneng mengaku mendapatkan telepon dari Dirjen Otonomi Daerah Soni Soemarsono.
"Saat itu, saya dipanggil ke ruangan Pak Dirjen Otonomi Daerah Soemarsono di Jakarta. Saat itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon ke Pak Soemarsono, berbicara sebentar kemudian telepon Pak Soemarsono diberikan kepada saya, dan Pak Tjahjo Kumolo bilang ke saya, tolong perizinan Meikarta dibantu,” ucap Neneng mengulang perkataan Tjahjo, Senin (14/1/2019).
Neneng pun mengaku mengiyakan permintaan Tjahjo Kumolo.
"Saya jawab, baik Pak, yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku," aku Neneng.
Dalam sidang tersebut, Neneng juga mengatakan Soni Soemarsono akan memasilitasi pertemuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, dan PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Meikarta.
Dalam perkara ini, Neneng bersama sejumlah jajaran pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi diduga menerima suap dari Billy Sindoro dan terdakwa lainnya.
Dalam surat dakwaan Billy, Neneng Hasanah Yasin disebut menerima suap Rp 10,8 miliar dan 90.000 dollar Singapura.
Selain itu, ada sejumlah pemberian lain kepada kepala dinas di Kabupaten Bekasi terkait pembangunan megaproyek Meikarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nama Mendagri Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap Meikarta"
Penulis : Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana