TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK akan mencermati keterangan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dalam persidangan kasus dugaan suap terkait perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Dalam persidangan pada hari ini, Senin (14/1/2019), di Pengadilan Tipikor Bandung, Neneng menyebut nama Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tjahjo Kumolo saat menjawab pertanyaan jaksa KPK perihal rapat pembahasan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) terkait proyek Meikarta seluas 84,6 hektar.
Neneng mengatakan, Tjahjo meminta agar dirinya membantu perizinan megaproyek Meikarta.
"Tentu kami mencermati terlebih dahulu fakta-fakta di persidangan tersebut dan juga melihat fakta yang terkait lain di tahap penyidikan yang sekarang juga sedang berjalan karena sebelumnya kami kan sudah melakukan pemeriksaan terhadap Dirjen Otda," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Baca: Jadi Saksi Suap Meikarta, Eks Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Sebut Nama Mendagri Tjahjo Kumolo
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soni Sumarsono sebelumnya telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di KPK, Kamis (10/1/2019).
Saat diperiksa penyidik, Soni disinggung soal rapat yang dilakukannya bersama perwakilan PT Lippo Cikarang, pejabat Badan Pertanahan Nasional, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Neneng beserta stafnya.
Dalam surat dakwaan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, disebutkan bahwa rapat tersebut membahas perizinan Meikarta.
Dari pertemuan tersebut menghasilkan keputusan bahwa harus ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat terkait izin proyek Meikarta.
"Pemeriksaan terhadap Dirjen Otonomi Daerah untuk mengonfirmasi satu hal yang kami pandang perlu dipastikan dalam proses pemeriksaan terkait dengan rapat yang diduga diinisiasi oleh pihak Kementerian Dalam Negeri terkait dengan perizinan Meikarta," kata Febri.
Saat memeriksa Soni, KPK mendalami polemik perbedaan kewenangan Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Bekasi terkait izin Meikarta. Polemik itu mendorong digelar pertemuan tersebut.
"Apakah di sana ada arahan yang bertentangan dengan aturan hukum atau arahan agar persoalan diselesaikan secara hukum tentu saja nanti kita perlu lihat materi-materi yang berkembang baik di proses penyidikan ataupun fakta di persidangan nanti," ujar dia.
Febri mengatakan, KPK juga belum memutuskan apakah perlu memanggil Tjahjo dalam pemeriksaan kasus ini.
"Kami perlu pelajari terlebih dahulu, mempelajari dalam artian apakah untuk proses penyidikan perlu permintaan keterangan yang lebih lanjut atau cukup setelah kami memeriksa Dirjen Otda," kata Febri.
Dalam persidangan Senin tadi, Neneng mengatakan, pada waktu itu dia menghadiri rapat dengan Deddy Mizwar yang masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat.
Dalam rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) tersebut, Dedi Mizwar meminta agar persetujuan perizinan Meikarta ditunda terlebih dulu.
Alasannya, luasan proyek tersebut membutuhkan rekomendasi dari gubernur Jawa Barat. Setelah rapat tersebut selesai, Neneng mengaku mendapatkan telepon dari Dirjen Otonomi Daerah Soni Soemarsono.
"Saat itu, saya dipanggil ke Ruangan Pak Dirjen Otonomi Daerah, Soemarsono di Jakarta. Saat itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelepon ke Pak Soemarsono, berbicara sebentar kemudian telepon Pak Soemarsono diberikan kepada saya, dan Pak Tjahjo Kumolo bilang ke saya, tolong perizinan Meikarta dibantu,” ucap Neneng mengulang perkataan Tjahjo.
Neneng pun mengaku mengiyakan permintaan Tjahjo Kumolo. "Saya jawab, baik Pak, yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Neneng.
Dalam perkara ini, Neneng bersama sejumlah jajaran pejabat di Pemerintah Kabupaten Bekasi diduga menerima suap dari Billy Sindoro dan terdakwa lainnya.
Dalam surat dakwaan Billy, Neneng Hasanah Yasin disebut menerima suap Rp 10,8 miliar dan 90.000 dollar Singapura.
Selain itu, ada sejumlah pemberian lain kepada kepala dinas di Kabupaten Bekasi terkait pembangunan megaproyek Meikarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Cermati Keterangan Bupati Bekasi soal Mendagri di Persidangan Kasus Meikarta"
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman