News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Proyek PLTU Riau 1

Hari Ini Idrus Marham Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Suap PLTU Riau-1

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham memberikan kesaksian untuk Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/1/2019). Sidang dengan terdakwa Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Golkar Eni Saragih tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum yang dalah satunya mantan Menteri Sosial Idrus Marham. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjadwalkan menggelar sidang beragenda pembacaan surat dakwaan yang menjerat mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Idrus Marham yang pernah menjadi Koordinator Bidang Kelembagaan di DPP Partai Golkar ini akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK akan membeberkan rinci bagaimana peran politisi Partai Golkar ini dalam kasus suap PLTU Riau-1.

Sidang akan dipimpin Ketua Majelis Yanto, serta didampingi empat anggota majelis hakim. Mereka yaitu, Hariono, Hastopo, Anwar, dan Titi Sansiwi.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas Mantan Menteri Sosial Idrus Marham kepada penuntut umum.

Baca: Prabowo: Intel Itu Tugasnya Ngintelin Musuh Negara, Bukan Ngintelin Ulama dan Mantan Presiden

Seperti diketahui, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka sejak 24 Agustus 2018.

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham memberikan kesaksian untuk Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/1/2019). Sidang dengan terdakwa Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Golkar Eni Saragih tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum yang dalah satunya mantan Menteri Sosial Idrus Marham. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lembaga antikorupsi menyangka ia bersama Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih menerima hadiah atau janji dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.

Baca: Korupsi Dana Bantuan Parpol Bupati Jepara, Penyidik KPK Periksa Wakil Ketua Pengadilan Agama Jaktim

Idrus diduga mengetahui penerimaan uang oleh Eni dari Johanes pada November-Desember 2017 senilai Rp4 miliar serta pada Maret dan Juni 2018 sebesar Rp2,25 miliar.

Baca: Suap Berjamaah Proyek Air Minum Kementerian PUPR: Inspektur Jenderal Jalani Pemeriksaan di KPK

Selain itu, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu juga diduga menerima janji atau hadiah senilai US$1,5 juta.

Idrus juga berperan mendorong proses penandatanganan power purchase agreement atau jual-beli dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini