TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Idrus Marham membantah menerima Rp 2,25 Miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).
Menurut dia, surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK belum dijelaskan terperinci soal dugaan politisi Partai Golkar itu turut menerima uang suap melalui Eni Maulani Saragih, anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019.
"Kalau saya (jelaskan,-red) sekarang ini nanti juga bias, karena nanti saksi-saksi akan bicara. Apakah Idrus terima uang. Apa Idrus terima janji, apa Idrus mendorong pekerjaan dimulai tahun 2015," kata Idrus, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Jika, mengacu kepada persidangan Johanes Budisutrisno Kotjo dan Eni Maulani Saragih, Idrus mengklaim namanya tidak disebut turut terlibat menerima uang suap.
"Itu pun samar-sama tahu nya. Itu nanti akan ketahuan. Kalau kami lihat di persidangan yang lalu pak Kotjo, Eni, ini kan sudah ada beberapa hal yang sudah jelas. Mereka berkata tak pernah kasih duit Idrus. Kotjo berkata tak pernah beri janji ke Idrus," kata dia.
Sehingga, dia mengharapkan, supaya selama persidangan dapat ditemui titik terang terkait kasus yang menjeratnya tersebut.
Baca: Dua Petinggi PKS Punya Pendapat Berseberangan Tentang Pidato Kebangsaan Prabowo
"Jadi begini, semua kami akan uraikan. Jadi, ya biarlah nanti proses persidangan yang akan mengungkap fakta-fakta kebenaran yang diproyeksikan akan menjadi dasar dalam mengambil putusan itu. Kami tunggu, sabar," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Politisi Partai Golkar itu bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR RI periode 2014-2019, Eni Maulani Saragih terlibat menerima uang Rp 2,25 Miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
Johanes Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources, Ltd (BNR, Ltd). Uang itu diberikan untuk proyek Independen Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).
Dalam surat dakwaan itu, JPU pada KPK menyebut pemberian uang itu diduga agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.