News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selama dalam Pelarian, Eddy Sindoro Mengaku Tak Pernah Berkomunikasi dengan Lucas

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/12/2018). Eddy Sindoro didakwa memberi suap sebesar Rp 150 juta dan 50000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama berada di luar negeri sejak April 2016-Oktober 2018, terdakwa Eddy Sindoro tidak pernah berkomunikasi dengan advokat Lucas.

Hal itu disampaikan Eddy saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan atas nama terdakwa Lucas, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/1/2019).

"Tidak pernah,” kata Eddy di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/1/2019).

Setelah mendengarkan keterangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menunjukkan barang bukti berupa rekaman hasil sadapan.

JPU pada KPK menyebut rekaman itu berisi percakapan antara Eddy dengan Lucas. Namun, Eddy membantah jika rekaman itu merupakan suaranya.

Baca: Raffi Ahmad Review Mobil McLaren Rp 11 M, Koleksi Supercar Suami Nagita Dibongkar Rudy Salim

“Itu bukan suara saya dan saya tida tahu,” kata Eddy membantah rekaman tersebut merupakan suara miliknya.

Seperti diketahui, Lucas didakwa menghalangi proses penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.

Selain itu, Lucas mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi. Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK.

Atas perbuatan itu, Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016 ketika Eddy ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Eddy mengungkapkan perjalanan ke sejumlah negara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengobati penyakit.

Sehingga, dia membantah keberadaan di luar negeri menghindari proses hukum. Sejak ditetapkan sebagai tersangka 2016, dia sudah di luar negeri.

Pada saat itu, dia selalu berpindah-pindah, mulai dari Jepang, Kamboja, Hongkong, Malaysia, Thailand, dan Singapura.

Selama berada di luar negeri, dia menggunakan paspor palsu Republik Dominika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini