Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan, Presiden meminta dirinya segera mengurus vonis bebas Abu Bakar Baasyir.
Ia mengatakan, sebelum bertemu Jokowi di Djakarta Theatre, Rabu (16/1/2019), Yusril terlebih dahulu menemui Ba'asyir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor.
"Jadi saya (Yusril) sampaikan ke Pak Jokowi, beberapa minggu silam, saya datang ke LP Gunung Sindur dan kemudian berdiskusi selama 2 jam dengan Ba'asyir. Saya lapor ke Pak Jokowi di Djakarta Theater," kata Yusril dalam tayangan Kompas TV, Jumat (18/1/2019).
Baca: Yakin Kondisi Terkendali, BI Tahan Bunga 6%
Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu mengatakan kepada Jokowi, kondisi terkini pria berusia 81 tahun itu di dalam penjara.
"Beliau (Ba'asyir) sudah tua, sudah uzur. Dia (Jokowi) enggak suka melihat ulama di penjara lama-lama, enggak tega" ucapnya.
Ia menyampaikan pula kepada Jokowi, terkait pemikiran Ba'asyir yang masih mengakar terkait Islam.
Dengan pertimbangan kemanusiaan, usia yang menua dan alasan kesehatan, Jokowi pun memberi lampu hijau untuk pembebasan Ba'asyir.
Baca: Jadwal Lengkap Semifinal Malaysia Masters 2019, Marcus/Kevin akan Hadapi Ganda Malaysia
"Karena sudah tua, pikiran enggak bisa berubah seperti pokoknya Ba'asyir hanya taat dan patuh kepada Islam. Kata Pak Jokowi kalau seperti itu, kita mudahkan syarat pembebasannya," kata Yusril.
Yusril mengatakan, ini bukanlah usaha kali pertama untuk membebaskan Ba'asyir.
"Memang sudah ada upaya berapa kali untuk membebaskan Pak Ba'asyir, namun tidak berhasil. Tapi setelah kita bicarakan dengan Pak presiden, sebenarnya syarat pembebasan beliau sudah terpenuhi," ucapnya.
Hari ini atau Jumat 19 Januari 2019, Abu Bakar Ba'asyir memperoleh kabar vonis bebas langsung dari Yusril, di LP Gunungsindur.
Baca: Dua Pesawat Tempur Rusia, Sukhoi Su-34 Tabrakan di Udara, Seperti Ini Nasib Pilotnya
Ba'asyir bebas setelah menjalani hukuman selama 9 tahun lebih.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011 memvonis Amir Jamaah Anshorut Tauhid, Abu Bakar Ba’asyir dengan hukuman 15 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme.