TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkum HAM) menunggu surat pernyataan ikrar kesetiaan NKRI terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.
Pasalnya, sampai saat ini Ditjen PAS belum menerima informasi pembebasan bersyarat yang diusulkan kalapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"Sampai saat ini belum ada usulan pembebasan bersyarat yang diusulkan kalapas Gunung Sindur ke Ditjen PAS," ujar Kepala Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto saat dikonfirmasi, Sabtu (19/1/2019).
Namun, menurut laporan yang diperoleh Ade, Ustad Abu Bakar Ba'asyir belum berkenan menandatangani surat pernyataan ikrar kesetiaan NKRI.
Surat tersebut sebagai salah satu persyaratan Pembebasan Bersyarat (PB).
"Jadi peluang mendapat PB tergantung dari kesedian Ustaz Abu Bakar Ba'asyir untuk mengikrarkan kesetiannya kepada NKRI dinyatakan tertulis dalam surat pernyataan," ujarnya.
Syarat lain yang mesti dipenuhi Ustaz Abu Bakar Ba'asyir adalah menyelesaikan 2/3 masa pidananya atau pada 13 Desember 2018.
"Kalau itu sudah dipenuhinya," kata Ade.
VIDEO: Detik-detik Mobil Brio Merah Masuk Jurang, Sempat Tabrak Pembatan Jalan - Tribunpekanbaru.com
Detik-detik TKP Kasus Subang Digaris Polisi, Sempat Ada 2 Wanita Cengengesan Intip Lokasi Pembunuhan
Baca: Sekjen PDIP Ajak Masyarakat Beli Produk Mebel Lokal
Ade menyebut ada jalur lain yang dapat ditempuh oleh Ustaz Abu Bakar Ba'asyir agar bisa bebas yaitu melalui grasi presiden dengan alasan kemanusiaan.
"Grasi syaratnya ada permohonan dari narapidana sendiri atau keluarga atau kuasa hukum. Tapi sampai saat ini, Ditjen PAS belum menerima surat keputusan terkait grasi Ustaz Abu Bakar Ba'asyir," pungkasnya.