Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait pelaksanaan debat Pilpres 2019.
Rekomendasi disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, dan Badan Kampanye Nasional (BPN), Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Rekomendasi disampaikan demi meningkatkan kualitas teknis dan materi debat selanjutnya," kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, Minggu (20/1/2019).
Dia menjelaskan, rekomendasi Bawaslu RI terhadap KPU RI, selaku penyelenggara debat meliputi beberapa poin.
Poin pertama, KPU dapat tidak memberikan informasi dan kisi-kisi materi debat. Poin kedua, KPU perlu memfasilitasi tempat transit yang sama bagi pasangan calon sebelum pelaksanaan debat.
Poin ketiga, adalah suara bel penanda waktu yang terlalu nyaring. Poin keempat, KPU harus memastikan moderator tidak memberikan penilaian terhadap jawaban pasangan calon.
Dan, poin kelima, Bawaslu merekomendasikan KPU memastikan proses debat sebagai bagian metode kampanye.
Selain itu, untuk moderator, kata dia, tidak menampilkan simbol-simbol yang mengarah pada pasangan calon tertentu.
"Hal itu dilakukan dengan meningkatkan materi debat dalam menyampaikan visi nasional dan tidak menyerang personal calon presiden maupun calon wakil presiden," tegas Abhan.
Baca: Kata Sudirman Said Soal Joget dan Pijat Ala Prabowo-Sandiaga Saat Debat
Sementara itu, rekomendasi Bawaslu RI kepada TKN dan BPN, menurut Abhan, kedua pihak memastikan proses debat sebagai bagian metode kampanye dengan meningkatkan materi debat dalam menyampaikan visi nasional.
Dia meminta, kampanye diharapkan dilakukan dengan tidak menyerang secara personal calon presiden maupun calon wakil presiden lain.
Kedua, tim pasangan calon diharapkan mematuhi aturan debat, yaitu dengan menjaga proses debat berlangsung dengan tertib dan kondusif.
Terakhir, pasangan calon memastikan penyampaian materi visi, misi dan program dengan menghindari larangan kampanye sebagaimana diatur dalamcperaturan undang-undang.
"Rekomendasi Bawaslu tersebut disampaikan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahunc2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 275, Pasal 277 c dan pasal 280," tambahnya.