News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Rekomendasi Bawaslu Soal Pelaksanaan Debat Pilpres 2019, Dari Kisi-Kisi Hingga Suara Bel

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno bersama pasangan calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Maaruf Amin saat mengikuti acara Debat Pertama Capres dan Cawapres di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019). Debat Pertama ini mengangkat isu Hukum, HAM, Korupsi dan Terorisme. (Tribunnews/Jeprima)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait pelaksanaan debat Pilpres 2019.

Rekomendasi disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, dan Badan Kampanye Nasional (BPN), Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Rekomendasi disampaikan demi meningkatkan kualitas teknis dan materi debat selanjutnya," kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, Minggu (20/1/2019).

Dia menjelaskan, rekomendasi Bawaslu RI terhadap KPU RI, selaku penyelenggara debat meliputi beberapa poin.

Poin pertama, KPU dapat tidak memberikan informasi dan kisi-kisi materi debat. Poin kedua, KPU perlu memfasilitasi tempat transit yang sama bagi pasangan calon sebelum pelaksanaan debat.

Poin ketiga, adalah suara bel penanda waktu yang terlalu nyaring. Poin keempat, KPU harus memastikan moderator tidak memberikan penilaian terhadap jawaban pasangan calon.

Dan, poin kelima, Bawaslu merekomendasikan KPU memastikan proses debat sebagai bagian metode kampanye.

Selain itu, untuk moderator, kata dia, tidak menampilkan simbol-simbol yang mengarah pada pasangan calon tertentu.

"Hal itu dilakukan dengan meningkatkan materi debat dalam menyampaikan visi nasional dan tidak menyerang personal calon presiden maupun calon wakil presiden," tegas Abhan.

Baca: Kata Sudirman Said Soal Joget dan Pijat Ala Prabowo-Sandiaga Saat Debat

Sementara itu, rekomendasi Bawaslu RI kepada TKN dan BPN, menurut Abhan, kedua pihak memastikan proses debat sebagai bagian metode kampanye dengan meningkatkan materi debat dalam menyampaikan visi nasional.

Dia meminta, kampanye diharapkan dilakukan dengan tidak menyerang secara personal calon presiden maupun calon wakil presiden lain.

Kedua, tim pasangan calon diharapkan mematuhi aturan debat, yaitu dengan menjaga proses debat berlangsung dengan tertib dan kondusif.

Terakhir, pasangan calon memastikan penyampaian materi visi, misi dan program dengan menghindari larangan kampanye sebagaimana diatur dalamcperaturan undang-undang.

"Rekomendasi Bawaslu tersebut disampaikan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahunc2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 275, Pasal 277 c dan pasal 280," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini