News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baasyir Bebas

Tanggapi Pembebasan Baasyir, Pemerintah Diminta Kaji Status Napi Lain yang Usianya Sudah Uzur

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pose Abu Bakar Baasyir saat berada di RSCM

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - LBH Masyarakat mengapresiasi langkah pemerintah yang akan membebaskan terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Baasyir dengan alasan kemanusiaan karena usia terpidana yang sudah tua.

Menurut Direktur LBH Masyarakat, Ricky Gunawan, langkah ini bisa memberikan peluang kepada narapidana-narapidana yang umurnya sudah tua agar mendapat pembebasan serupa.

“Preseden ini sesungguhnya sangat baik karena membuka ruang bagi terpidana-terpidana lain yang usianya juga sudah uzur untuk mendapatkan hal yang serupa dari Presiden,” kata Ricky Gunawan melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/1/2019).

Kendati demikian, Ricky menilai peluang untuk memberikan pembebasan kepada napi lain masih amat kecil.

“Kami melihat bahwa kemungkinan Presiden (Joko Widodo) mengurangi masa hukuman, ataupun membebaskan terpidana lain (termasuk terpidana mati), yang juga sudah lanjut usia, nampaknya masih sangat kecil,” imbuhnya.

Baca: Jelang Kepulangannya, Ini yang Dilakukan Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunung Sindur

Sebab, kata Ricky, untuk kasus Baasyir saja memerlukan waktu yang sangat lama.

Selain itu, ia juga menilai adanya intervensi dari Yusril Ihza Mahendra dalam pembebasan tersebut.

"Bahkan pembebasan Baasyir terjadi di waktu-waktu menjelang pemilihan umum,” ujarnya.

Untuk itu, LBH Masyarakat berharap pemerintah dapat membuat peraturan panduan yang mengikat secara hukum tentang usia narapidana.

Menurutnya, peraturan seperti ini akan membuat narapidana lain yang jauh dari sorot media bisa mendapatkan hal yang serupa dengan Baasyir.

“Hal ini penting tidak hanya dalam urusan hak asasi manusia namun juga baik sebagai bentuk tertib administrasi keadilan. Di samping itu, peraturan tersebut juga penting bagi pemerintah untuk menepis anggapan bahwa langkah pembebasan Baasyir ini hanyalah demi memenangkan demografi tertentu pada pemilihan umum,” jelasnya.

Selain itu, LBH Masyarakat juga mendesak pemerintah agar mengkaji status terpidana lainnya, termasuk terpidana mati, yang sudah berusia tua dan mungkin sakit-sakitan, agar dapat juga segera dibebaskan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini