News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Lelang Aset Milik Mantan Bupati Garut Senilai Rp 3,9 Miliar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Komisi Penberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya melakukan lelang barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi dengan terpidana Agus Supriadi.

KPK merinci barang rampasan milik mantan Bupati Garut tersebut. Masing-masing dua bidang tanah di Kabupaten Garut serta satu bangunan vila.

"Satu bidang tanah luas 1.350 m² dan bangunan rumah vila di Cireungit, Garut. Satu bidang tanah kosong luas 6.600 m² di Blok Cigereleng, Kelurahan Mekargalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (21/1/2019).

Febri menjabarkan, kedua objek tersebut akan dijual satu paket dengan harga limit senilai Rp3.948.496.000.

Adapun lelang ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1655K/PID/2008 tanggal 24 November 2008.

"Metode lelang yang digunakan adalah penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara mengakses www.lelang.go.id.," jelas Febri.

Febri menyebutkan lelang barang rampasan ini merupakan bagian dari proses penindakan perkara korupsi yang dilakukan KPK sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Baca: Fadi Zon sebut Edy Rahmayadi Sosok yang Gentleman Mundur dari PSSI

"Seluruh proses ini hingga lelang barang rampasan merupakan upaya memaksimalkan asset recovery pada negara, agar uang atau barang yang pernah diambil oleh para pelaku korupsi kembali ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara," katanya.

Informasi lebih rinci tentang lelang ini dapat dilihat di website KPK pada alamat:
https://www.kpk.go.id/id/ publikasi/pengumuman-lelang- barang-rampasan/733- pengumuman-pertama-lelang- eksekusi-barang-rampasan-2

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini