News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Politikus PPP Minta Anggota KPU yang Berasal dari Partai Politik Dipecat

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Baidowi

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan adanya anggota partai politik yang menjadi anggota KPU di Kota Tangerang Selatan harus disikapi secara serius.

Menurutnya anggota KPU tersebut harus dipecat.

"Adanya informasi anggota parpol tertentu menjadi anggota KPU di Kota Tangerang Selatan jika terbukti harusnya dipecat bukan sekadar diberikan peringatan keras," ujar Awiek, Senin (21/1/2019).

Awiek menyayangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang hanya memberikan peringatan keras.

Baca: Anthony Sinisuka Ginting Siap Pertahankan Indonesia Masters 2019

Seharusnya, bila buktinya kuat anggota KPU tersebut harusnya dipecat.

"Kalau memang ada bukti keterlibatan sebagai anggota parpol dalam kurun waktu kurang dari lima tahun sejak mendaftar maka harus sudah diberhentikan," katanya.

Wasekjen PPP itu mengatakan dalam UU 7/2017 pasal 21 ayat 1 huruf (i) disebutkan bahwa syarat menjadi anggota KPU yakni mengundurkan diri dari keanggotaan parpol lima tahun terakhir.

Norma ini merupakan turunan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca: Raline Shah Baru Tahu Rasanya Jadi Penumpang Bus Angkutan Umum

"Sehingga harus menjadi acuan hukum bagi siapapun. Kami harapkan lolosnya anggota parpol menjadi anggota KPU ini tidak terjadi lagi karena berpotensi mengganggu netralitas lembaga penyelenggara pemilu dan yang jelas melanggar UU," katanya.

Sebelumnya anggota KPU Kota Tangerang Selatan, Ajat Sudrajat diberikan sanksi berat oleh DKPP.

Baca: KNKT Gandeng NTSB dari Amerika Serikat Untuk Menganalisi CVR Lion Air PK-LQP

Ia diberikan sanksi karena ternyata berstatus sebagai pengurus partai Gerindra.
Ajat diduga menyembunyikan riwayat pekerjaan saat mendaftar sebagai anggota KPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini