News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baasyir Bebas

7 Jam Temui Sang Ayah di Lapas Gunungsindur, Anak Abu Bakar Baasyir Enggan Berikan Komentar

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir, Abdul Rahim keluar dari Lapas Gunungsindur, Kabupaten Bogor, menggunakan mobil putih, Selasa (22/1/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekitar 7 jam, anak terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir, Abdul Rahim berada di dalam Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Selasa (22/1/2019).

Kedatangan Abdul Rahim ke Lapas Gunungsindur dalam rangka membesuk ayahnya.

Pantauan di lokasi, Abdul Rahim keluar dari Lapas sekira pukul 16.15 WIB.

Berada di dalam mobilnya dengan kaca tertutup, Abdul Rahim enggan memberikan komentar terkait kondisi Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunungsindur.

Baca: Polri Siapkan Antisipasi Gangguan Keamanan Jelang Kebebasan Ahok

Begitu juga dengan kelanjutan pembebasan Abu Bakar Baasyir, Abdul Rahim pun acuh.

Sejumlah wartawan dan juru kamera pun mencegat di depan mobil Abdul Rahim dan meminta keterangan.

Namun, mobil tersebut tetap mencoba melaju untuk menghindar.

Padahal sebelumnya, pada saat kedatangan ke Lapas sekira pukul 10.00 WIB, Abdul Rahim sempat memberikan komentarnya kepada wartawan terkait kunjungan tersebut.

"Ya doakan saja mudah-mudahan semuanya lancar," kata Abdul Rahim, Selasa (22/1/2019).

Baca: Diperiksa Bawaslu Solo, Ketua PA 212 Pusat Tegaskan Tak Ada Unsur Kampanye saat Aksi di Gladag Solo

Abdul Rahim mengenakan pakaian muslim putih dan peci warna senada.

Abdul Rahim saat datang juga ditemani kuasa hukumnya, Achmad Midan yang mengendarai mobil yang berbeda dari Abdul Rahim.

Sementara itu, suasana di luar Lapas Gunungsindur masih dipenuhi awak media maupun warga sekitar.

Tampak pula pengamanan di gerbang pintu masuk diperketat dua petugas.

Baca: Komentari Penyataan Wiranto pada Kasus Abu Bakar Baasyir, Mahfud MD: Dia Sudah Benar

Seperti diketahui, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir ditahan sejak 2011 dengan hukuman 15 tahun penjara.

Pada Januari 2019, Yusril Ihza Mahendra berusaha meyakinkan Presiden Jokowi untuk membebaskan Abu Bakar Baasyir, dengan alasan karena sang pemiliki ponpes Ngruki Sukoharjo tersebut sudah memasuki usia 80 tahun.

Namun, pada Senin (21/1/2019) petang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.

"Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespon permintaan itu," ujarnya saat konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Ia menerangkan, sejak tahun 2017 silam, keluarga Abu Bakar Baasyir telah mengajukan permintaan pembebasan, karena pertimbangkan usia lanjut dan kesehatan yang semakin memburuk.

"Namun, tentunya masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya, seperti aspek ideologi, Pancasila, NKRI, hukum, dan lain sebagainya," ungkap Wiranto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini